Advokat Fajriska Jadi Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik Jamwas

Advokat Fajriska Jadi Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik Jamwas

M Rizki Maulana - detikNews
Jumat, 14 Sep 2012 23:02 WIB
Jakarta - Pihak kepolisian menetapkan M. Fajriska Mirza, sebagai tersangka dalam dugaan pencemaran nama baik terhadap Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan (Jamwas) Marwan Effendi.

"Iya SPDP sudah diterima dari Mabes Polri," ujar Wakil Jaksa Agung, Darmono saat dikonfirmasi, Jumat (14/9/2012).

Menurut Darmono, saat ini pihaknya masih akan melakukan penelitian terhadap kasus tersebut. Dirinya menjelaskan kasusnya saat ini masih pada tahap awal.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Masih diteliti," ucapnya singkat.

Menurut informasi yang dikumpulkan oleh detikcom, tim Jaksa peneliti tersebut sudah dibentuk. Tim peneliti tersebut dipimpin oleh Andi Taufik.

Kasus ini mencuat ketika, mantan pengacara MA Rahman, M. Fajriska Mirza alias Boy melalui akun twitter miliknya dengan nama akun @fajriska, 'berkicau' mengenai kasus korupsi BRI pada tahun 2003. Di mana pada saat itu Marwan menjabat sebagai Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kajati DKI Jakarta yang menangani kasus tersebut.

Akibat kasus ini juga Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan (Jamwas), Marwan Effendi, melaporkan mantan pengacara MA Rahman, M. Fajriska Mirza alias Boy ke Bareskrim Polri. Pelaporan ini terkait dengan pencemaran nama baik yang diduga dilakukan oleh Boy dilakukan di sosial media.

"Ya sudah melaporkan, tinggal menunggu permintaan keterangan dari penyidik. Sekarang yang saya kumpulkan domain name twitternya untuk bukti pelanggaran UU ITE," ujar Marwan Effendi di Gedung Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (21/6).

(riz/)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini