"MA harus menyadari banyak calon hakim ad hoc yang bertujuan nyari kerja. Maka harus dibenahi proses rekruitmennya," kata komisoner Komisi Yudisial (KY), Suparman Marzuki dalam jumpa pers di kantor Indonesia Corruption Watch (ICW), Jalan Kalibata Timur, Jakarta Selatan, Jumat (14/9/2012).
Berdasarkan rekam jejak yang ditelusuri Koalisi Masyarkat Sipil Anti Korupsi mendapati sebanyak 7 orang pernah menjadi kuasa hukum terdakwa korupsi. Selain itu, 16 orang didapati pernah mengikui seleksi hakim adhoc pada periode sebelumnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi juga menemukan 4 calon belum memenuhi syarat administrasi 15 tahun berpengalaman di bidang hukum. Selain itu ditemukan satu orang menjadi pihak bersengketa dalam pengadilan. "Juga ditemukan 14 orang usianya di atas 54 tahun," ungkap Erwin.
"Dengan rekam jejak ini, maka kami meminta Mahkamah Agung (MA) tidak memaksakan diri memenuhi kuota yang harus dipenuhi. Jangan ragu-ragu mencoret calon yang diragukan," terang Erwin.
Seperti diketahui, 89 orang tersebut diambil dari 381 peserta seleksi yang lolos ujian tertulis. Adapun total pelamar mencapai 415 orang.
Mereka yang lolos seleksi selanjutnya akan bertugas khusus mengadili perkara korupsi di pengadilan tipikor di tiap-tiap ibukota provinsi untuk melengkapi kekurangan hakim ad hoc pada 33 provinsi, baik hakim tingkat pertama maupun tingkat banding.
(asp/nwk)











































