"Untuk memberikan ukuran yang lebih terukur dan berkeadilan, dalam memberikan hak narapidana," kata Denny dalam siaran pers, Kamis (13/9/2012).
Selama ini, lanjut Denny, syarat berkelakuan baik hanya diukur dari fakta semacam pernah atau tidaknya narapidana dimasukkan ke sel isolasi. Bila tidak pernah, maka satu poin berkelakuan baik sudah dikantongi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Syarat narapidana mendapatkan hak karena tidak tercatat dalam Register F, juga akan dipertajam. Catatan di Register F akan menghapus hak narapidana mendapatkan remisi ataupun keringanan hukuman lain, selama rentang waktu tertentu. Penajaman soal catatan kelakuan selama menjalani hukuman tersebut, antara lain dilakukan dengan memilah kriteria dan jenis pelanggaran yang masuk kategori pelanggaran untuk Register F.
Whistle Blower
Selain isu soal indikator peringanan hukuman narapidana, semiloka Kementerian Hukum dan HAM juga membahas beragam standar prosedur operasional di instansi tersebut. Salah satunya adalah pembahasan mekanisme 'whistle blower' di lingkungan kementerian.
Rujukan kajian mekanisme whistle blower antara lain adalah praktik di Kementerian Keuangan. Langkah di kementerian tersebut, yang diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan, dinilai cukup efektif menembus lingkaran mafia pajak.
Prinsip dari mekanisme whistle blower adalah pelaporan dari sesama pegawai atau dari pihak yang berurusan dengan pegawai, mengenai penyimpangan tugas. Terutama terkait kasus korupsi.
(ndr/mad)