Wamen Denny: Syarat Kelakuan Baik untuk Remisi Narapidana Dirumuskan Ulang

Wamen Denny: Syarat Kelakuan Baik untuk Remisi Narapidana Dirumuskan Ulang

- detikNews
Jumat, 14 Sep 2012 17:13 WIB
Jakarta - Wamen Denny Indrayana membuat gebrakan baru. Kali ini dengan melakukan evaluasi dalam perumusan pemberian kelakuan baik untuk remisi narapidana. Langkah ini dilakukan untuk keadilan para narapidana juga.

"Untuk memberikan ukuran yang lebih terukur dan berkeadilan, dalam memberikan hak narapidana," kata Denny dalam siaran pers, Kamis (13/9/2012).

Selama ini, lanjut Denny, syarat berkelakuan baik hanya diukur dari fakta semacam pernah atau tidaknya narapidana dimasukkan ke sel isolasi. Bila tidak pernah, maka satu poin berkelakuan baik sudah dikantongi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara, masuk sel isolasi atau tidak, kerap kali ditentukan dari kejadian yang melibatkan aktivitas fisik. Seperti perkelahian. "Mana ada narapidana korupsi berkelahi?" ujar Denny memberikan contoh celah tak fair dalam pengukuran kriteria berkelakuan baik.

Syarat narapidana mendapatkan hak karena tidak tercatat dalam Register F, juga akan dipertajam. Catatan di Register F akan menghapus hak narapidana mendapatkan remisi ataupun keringanan hukuman lain, selama rentang waktu tertentu. Penajaman soal catatan kelakuan selama menjalani hukuman tersebut, antara lain dilakukan dengan memilah kriteria dan jenis pelanggaran yang masuk kategori pelanggaran untuk Register F.

Whistle Blower

Selain isu soal indikator peringanan hukuman narapidana, semiloka Kementerian Hukum dan HAM juga membahas beragam standar prosedur operasional di instansi tersebut. Salah satunya adalah pembahasan mekanisme 'whistle blower' di lingkungan kementerian.

Rujukan kajian mekanisme whistle blower antara lain adalah praktik di Kementerian Keuangan. Langkah di kementerian tersebut, yang diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan, dinilai cukup efektif menembus lingkaran mafia pajak.

Prinsip dari mekanisme whistle blower adalah pelaporan dari sesama pegawai atau dari pihak yang berurusan dengan pegawai, mengenai penyimpangan tugas. Terutama terkait kasus korupsi.


(ndr/mad)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads