Gara-gara tidak bayar utang, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) memailitkan perusahaan raksasa telekomunikasi PT Telkomsel. Menanggapi ini, pihak penggugat PT Prima Jaya Informatika pun kaget dan bersyukur.
"Majelis hakim mengabulkan gugatan kami, artinya Telkomsel pailit dengan segala akibat hukumnya," kata kuasa hukum penggugat, Kanta Cahya, saat dihubungi detikcom, Jumat (14/9/2012).
Majelis hakim dipimpin oleh Agus Iskandar dengan sidang yang digelar di PN Jakpus siang ini pukul 14.00 WIB. Majelis hakim menyatakan gugatan penggugat memenuhi unsur pasal 2 ayat 2 UU Kepailitan yaitu syarat pailit ada utang jatuh tempo dari 2 pihak atau lebih.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Utang Telkomsel ke PT Prima Jaya Informatika sebesar Rp 5,3 miliar sedangkan kepada PT Extend Media Indonesia sebesar Rp 21.031.561.274 dan Rp 19.294.652.520.
Menanggapi putusan ini, Kanta sangat kaget tetapi sekaligus bersyukur. Dia tidak menyangka sebelumnya permohonan akan dikabulkan. "Kami senang meskipun sangat kaget," ujar Kanta.
Atas keputusan ini, pihak Telkomsel belum bisa memberikan pernyataan resmi. Namun secara hukum, PT Telkomsel akan mengajukan perlawanan.
"Kami akan lapor dulu kepada pimpinan. Kami belum bisa memberikan pernyataan resmi. Tapi secara hukum, pasti kami akan mengajukan usaha banding," Legal Telkomsel, Irfan Tachrir.
Menanggapi kekalahan ini, POH Head of Corporate Communication Group Telkomsel Ricardo Indra mengatakan Telkomsel menghormati keputusan pengadilan yang dikeluarkan oleh majelis hakim.
"Telkomsel adalah perusahaan yang memiliki komitmen untuk patuh terhadap hukum. Terkait dengan permasalahan hukum yang dihadapi, kami menghormati keputusan pengadilan dan akan melakukan kasasi," kata Indra.
Saat ditanya kapan Telkomsel akan melakukan kasasi, Indra dengan tegas mengatakan, "Secepatnya".











































