Terkait Korupsi, 7 Anggota DPRD Depok Diperiksa Polda Metro
Jumat, 03 Sep 2004 07:02 WIB
Jakarta -
Polda Metro Jaya akan mulai memeriksa 7 orang anggota DPRD Kota Depok sebagai tersangka korupsi Rp 9 miliar, Jumat (3/9/2004). Mereka dijadikan tersangka karena dianggap sebagai otak pelaku korupsi dana rutin Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2002."Mereka dijadwalkan diperiksa pukul 09.00 WIB. Ketujuh orang itu akan diperiksa sebagai tersangka korpsi APBD senilai Rp 9 miliar." Demikian kata Kepala Satuan Reserse Tindak Pidana Korupsi pada Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar AntonWahono dalam perbincangan pagi dengan detikcom, Jumat (3/9/2004).Ketujuh pimpinan dan anggota DPRD Kota Depok yang menjadi tersangka adalah Sutadi, Naming D Bothin, Letnan Kolonel (TNI AL) Moch Amin, dan M Hasbullah R, Bambang Sutopo, Bambang Prihanto, dan Endang Rukana.Menurut Anton, saat ini pihaknya baru menetapkan 7 orang tersangka. Dan tidak tertutup kemungkinan jumlah itu akan bertambah. Beredar kabar di Depok, bahwa pada hari ini, akan dilakukan pelantikan DPRP kota Depok yang baru terpilih pada pemilu legislatif 5 April lalu. Sedangkan 4 orang tersangka yang terpilih kembali menjadi anggota legislatif akan dilantik besok. Bagaimana bila mereka tidak datang? "Bila tidak datang, kami layangkan panggilan kedua. Bila tidak datang juga akan dijemput paksa," kataAnton singkat.Sebelumnya, kepada wartawan, Anton mengatakan, polisi telah meminta keterangan dari saksi ahli, yaitu dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), hukum tata negara, hukum pidana, serta petunjuk dokumen, bukti-bukti lainnya. Juga ada pengakuan dari sejumlah anggota DPRD. Anton menambahkan, apa yang diperbuat para anggota DPRD Kota Depok itu merupakan kejahatan kolektif.Seperti diberitakan detikcom sebelumnya, penyimpangan dana APBD yang dilakukan hampir keseluruhan anggota DPRD periode tahun 1999-2004 meliputi penggunaan dana rutin untuk keperluan pribadi seperti membayar cicilan rumah, tagihan telepon rumah dan telepon seluler, tagihan perusahaan air minum. Selain itu juga untuk asuransi kematian dan biaya perawatan kendaraan pribadi.
(ton/)










































