Pengajuan tersebut dilakukan oleh kuasa hukum pemohon, Todung Mulya Lubis dan Wakil Ketua DPD RI, La Ode. Mereka berharap agar MK segera menggelar sidang perdana uji materi.
"UU Nomor 27/2007 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) dan UU 12/2012 Pembentukan Peraturan dan Perundang-Undangan (P3) bertentangan dengan pasal 22 ayat 1 UUD 1945," kata Todung Mulya Lubis, di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat (14/9/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada 11 Pasal UU MD3 dan 12 Pasal UU P3 yang akan kita ajukan," tutup Todung.
Sebelumnya, DPD RI berencana mengajukan uji materi UU MD3 dan 3 ke MK. DPD berharap mendapat hak legislasi yang sama dengan DPR.
Ketua DPD, Irman Gusman, bersama anggota DPD lainnya seperti I Wayan Sudirta, Alirman Sori, Juniwati T Masjchun Sofwan, El Nino Husein Mohi dan Rahmat Shah mengumumkan rencana uji materi itu di lantai pimpinan DPD Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (13/9) lalu.
(rvk/mok)











































