Minta Kewenangan Disetarakan DPR, DPD 'Ngadu' ke MK

Minta Kewenangan Disetarakan DPR, DPD 'Ngadu' ke MK

- detikNews
Jumat, 14 Sep 2012 12:12 WIB
Jakarta - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI resmi mengajukan uji materi judisial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini. Uji materi itu terkait permintaan dan penegasan hak kewenangan lembaga DPD sesuai UUD 1945.

Pengajuan tersebut dilakukan oleh kuasa hukum pemohon, Todung Mulya Lubis dan Wakil Ketua DPD RI, La Ode. Mereka berharap agar MK segera menggelar sidang perdana uji materi.

"UU Nomor 27/2007 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) dan UU 12/2012 Pembentukan Peraturan dan Perundang-Undangan (P3) bertentangan dengan pasal 22 ayat 1 UUD 1945," kata Todung Mulya Lubis, di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat (14/9/2012).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Todung menambahkan, proses pengajuan ini karena DPD merasa dikerdilkan oleh kehadiran UU MD3 dan UU P3. Salah satunya dalam hak inisiatif merancang UU.

"Ada 11 Pasal UU MD3 dan 12 Pasal UU P3 yang akan kita ajukan," tutup Todung.

Sebelumnya, DPD RI berencana mengajukan uji materi UU MD3 dan 3 ke MK. DPD berharap mendapat hak legislasi yang sama dengan DPR.

Ketua DPD, Irman Gusman, bersama anggota DPD lainnya seperti I Wayan Sudirta, Alirman Sori, Juniwati T Masjchun Sofwan, El Nino Husein Mohi dan Rahmat Shah mengumumkan rencana uji materi itu di lantai pimpinan DPD Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (13/9) lalu.

(rvk/mok)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads