Eks Ketua DPRD Jakarta Pertimbangkan Laporkan Etty

Eks Ketua DPRD Jakarta Pertimbangkan Laporkan Etty

- detikNews
Jumat, 03 Sep 2004 06:06 WIB
Jakarta - Mantan Ketua DPRD DKI Agung Imam Sumanto pertimbangkan melaporkan balik pengusaha angkutan kota Kopaja, Etty Mustam ke polisi. Etty dianggap telah mencemarkan nama baik Agung karena telah melaporkan Agung melakukanpenipuan dan penggelapan uang senilai Rp 1 miliar.Agung sebelumnya telah diperiksa sebagai tersangka di Polda Metro Jaya. Pemeriksaan Agung terkait laporan Etty selaku pengusaha angkutan kotaKopaja. Uang Rp 1 miliar yang diserahkan Etty seyogyanya sebagai jasa mendapatkan izin prinsip trayek 200 angkutan kota yang dimiliki 4 pengusaha yakni B, F, dan J, termasuk Etty."Tadinya mau laporkan pidana pencemaran, tapi melihat kondisinya sudah tua dan berumur, kita pertimbangkan kembali. Yang penting, laporan itu tidak benar dan salah sasaran," jelas kuasa hukum Agung, Gelora Tarigan dalam perbincangan dengan detikcom, Jumat (3/9/2004).Gelora menjelaskan, laporan Etty ke Polda salah alamat. Pasalnya Agung tidak pernah menerima uang senilai Rp 1 milyar dari Etty untuk pengurusan ijin trayek. Agung, menurutnya, memang menerima uang itu dari Ir. N dan Ir. BG. Keduanya dari dinas perhubungan DKI. Uang itu diberikan kepada Agung untuk bantuan dana kampanye PDIP menjelang kampanye legislatif 5 April lalu.Gelora mengaku, Etty memang sempat meminta bantuan Agung untuk mengurus ijin trayek. Tetapi, karena perijinan itu bukan wewenangnya, Agung menunjuk 2 orang dari anggota DPRD dan pengusaha untuk mengurusnya."Waktu itu ibu Etty minta bantuan kawannya Pak Agung yang berinisial S dan D. Keduanya fungsionaris DPC PDIP Jakarta Timur. Mereka datang ke DPRD, ketemu dengan Pak Agung dan meminta bantuan," tuturnya.Namun Agung mengaku, tidak mengetahui kelanjutan perijinan itu setelah permohonan perijinan trayek disampaikan kepada MR, H selaku anggota DPRD, dan H selaku pengusaha. "Laporan itu keliru. Kami akan mengajukan saksi-saksi yang meringankan klien saya," demikian Gelora.Sebelumnya, Agung diperiksa di Polda Metro Jaya kemarin dari pukul 11.00 sampai pukul 17.30 WIB dengan didampingi pengacaranya Gelora Tarigan, Agungdiperiksa di Satuan Harta Benda Bangunan dan Tanah Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. (ton/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads