Nama-nama yang dimaksud adalah Kombes Budi Setiyadi, Kompol Setya Budi, dan AKP Edith Yuswo Widodo. Seorang lagi, PNS pada Polri, Suyatim juga turut diperiksa.
"Iya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DS," ujar Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, saat dikonfirmasi, Jumat (14/9/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kasus Simulator SIM ini, KPK menetapkan mantan Kakorlantas Irjen Djoko Susilo sebagai tersangka. KPK juga menetapkan bawahan Djoko, Brigjen Pol Didik Purnomo, Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia, Sukotjo S Bambang dan Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi, Budi Santoso sebagai tersangka. Polri juga menetapkan status sama terhadap tiga nama terakhir tersebut.
Tiga nama yang menjadi 'tersangka bersama' itu memicu persoalan. Sampai saat ini KPK dan Polri sama-sama ngotot untuk menangani kasus ini. Sampai saat ini belum ada titik temu antara dua lembaga penegak hukum tersebut.
Hanya saja Kombes Budi Setiyadi diketahui pernah mengikuti rapat 2 Maret 2011 lalu di Korlantas Polri untuk membicarakan pengadaan driving simulator dan riding simulator. Selain Budi, sejumlah polisi hadir dalam rapat ini, yaitu AKBP Teddy Rusmawan (ketua panitia lelang), AKBP Wandy Rustiawan (wakil ketua panitia lelang), Kompol Legimo (kepala Bensat), AKBP Heru, dan AKP Ni Nyoman Suartini.
Polri telah melakukan gerak cepat dengan melakukan penahanan terhadap para tersangkanya, yang juga tiga di antaranya merupakan tersangka di KPK. Irjen Djoko juga telah dua kali diperiksa sebagai saksi. Sedangkan KPK masih hanya fokus memeriksa saksi dan berkas untuk Irjen Djoko.
(mok/nwk)











































