"Kejadian tadi malam (12/9/2012) dalam perjalanan dari PN Jakarta Selatan ke Rutan Salemba setelah putusan PN 3 tahun," ucap Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Masyhudi dalam pesan singkatnya, Kamis (13/9/2012).
Menurut, Masyhudi saat ini pihaknya masih melakukan pencarian terhadap kedua terpidana tersebut. Pihaknya menyatakan saat ini masih melakukan pencarian di lokasi-lokasi yang diduga menjadi tempat persembunyian mereka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, saat dihubungi terpisah, Humas PN Jakarta Selatan yang juga, hakim yang memvonis kedua terpidana tersebut, Mathius Samiadji, menyebut dirinya masih melihat keduanya saat persidangan. Namun, setelah itu dia mengaku sudah tidak lagi melihatnya.
"Iya saya menyidangkan. Kemarin agendanya putusan, putusan 3 tahun. Jaksa nuntutnya 2,5 tahun," ucap Samiadji.
Sebelumnya, keduanya dijerat dengan pasal 245 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, tentang menyimpan dan mengedarkan uang palsu. Uang yang dipalsukan sebanyak 13.500 lembar uang kertas pecahan 100 USD atau setara Rp 12 miliar.
Mereka sudah divonis 3 tahun penjara, lebih tinggi dari dakwaan jaksa yang hanya menuntut selama 2,5 tahun penjara.
Sebelumnya, kejari Jaksel menyebut terdakwa yang kabur usai sidang vonis kemarin adalam WN Nigeria Jim Aghahowa Omoruyi alias Alex Miguel Sheriff (40).
(riz/ahy)











































