Ferdinan menjelaskan, direksi baru mengetahui pesawat yang dijanjikan tidak datang pada 5 Januari 2007.
"Setelah itu kami bertanya ke lessor. Ada surat menyurat. Mereka (TALG) mau mengganti pesawat tapi dengan harga lebih tinggi. Kami menolak dan meminta security deposit dikembalikan," katanya saat bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Kamis (13/9/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gugatan terhadap TALG dilakukan ke Federal Court Washington DC yang kemudian disidangkan di Pengadilan Distrik Columbia, Washington DC.
"Kita menang tapi dalam eksekusinya ada kesulitan karena pihak lessor membangkang tidak mau membayar," imbuh Ferdinan yang pada saat kasus ini terjadi menjabat sebagai Manager Kontrak Merpati.
Untuk mengejar pengembalian security deposit, Merpati kemudian meminta bantuan Kejaksaan Agung yang diwakili Jaksa Agung Muda Tata Usaha Negara, Untung Udji Santoso. "Kami dapat saran dari Jamdatun proses pidana, sudah dilakukan Februari 2010. Kami sekarang tunggu hasilnya," imbuh dia.
(fdn/ndr)










































