Saksi: Merpati Sudah Upayakan Pengembalian Security Deposit US$ 1 Juta

Saksi: Merpati Sudah Upayakan Pengembalian Security Deposit US$ 1 Juta

Ferdinan - detikNews
Kamis, 13 Sep 2012 21:59 WIB
Jakarta - General Manager Legal PT Merpati Nusantara Airlines, Ferdinan Kenedy menegaskan perusahaannya sudah berupaya mengembalikan security deposit sebesar us$ 1 juta dari Thirdstone Aircraft Leasing Group (TALG). Uang itu diminta dikembalikan karena pesawat Boeing 737-500 dan Boeing 737-400 tidak kunjung datang ke Indonesia sesuai perjanjian sewa pesawat antara Merpati dan TALG.

Ferdinan menjelaskan, direksi baru mengetahui pesawat yang dijanjikan tidak datang pada 5 Januari 2007.

"Setelah itu kami bertanya ke lessor. Ada surat menyurat. Mereka (TALG) mau mengganti pesawat tapi dengan harga lebih tinggi. Kami menolak dan meminta security deposit dikembalikan," katanya saat bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Kamis (13/9/2012).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah itu, Merpati mengirimkan somasi ke TALG dan Hume and Associates yang ditunjuk TALG menampung security deposit 2 pesawat. "Kita mengajukan gugatan ke pengadilan," terang Ferdinan.

Gugatan terhadap TALG dilakukan ke Federal Court Washington DC yang kemudian disidangkan di Pengadilan Distrik Columbia, Washington DC.

"Kita menang tapi dalam eksekusinya ada kesulitan karena pihak lessor membangkang tidak mau membayar," imbuh Ferdinan yang pada saat kasus ini terjadi menjabat sebagai Manager Kontrak Merpati.

Untuk mengejar pengembalian security deposit, Merpati kemudian meminta bantuan Kejaksaan Agung yang diwakili Jaksa Agung Muda Tata Usaha Negara, Untung Udji Santoso. "Kami dapat saran dari Jamdatun proses pidana, sudah dilakukan Februari 2010. Kami sekarang tunggu hasilnya," imbuh dia.

(fdn/ndr)


Berita Terkait