"Pelaku menjalani penahanan sejak 29 Agustus 2012," kata Kasubdit Jatanras Dirkrimum Polda Metro Jaya, AKBP Helmy Santika, di Mapolda Metro Jaya, Jl Jenderal Sudirman, Kamis (13/9/2012).
Helmy menambahkan, pelaku ditangkap karena dugaan penipuan terhadap korban bernama Djuwarwanti. Dugaan penipuan itu terkait kerja sama investasi usaha pengelolaan tambang batubara di Muara Jawa dan Loakulu, Balikpapan, Kalimantan Timur melalui PT Perdana Maju Utama (PMU) dan CV Padak Mas pada 15 Juni 2011.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Atas dasar itu, korban mentransfer Rp20 miliar secara bertahap ke rekening tersangka," ujar Helmy.
Sekitar Oktober 2011, korban Djuwarwanti menanyakan perkembangan kerja sama pengelolaan batubara kepada Arif Budiman, terkait rencana ekspor Jerman pada Agustus 2011. Karena tidak ada respons dari Arif, korban meninjau area tambang biji besi di Lombok, NTB, namun kegiatan alat berat tidak menunjukkan barang baru dan produksi tambang tidak sesuai dengan laporan yang diterima korban.
"Arif berjanji akan mengembalikan uang dan membatalkan kerja sama pengelolaan pertambangan. Tapi pada Desember 2011 korban malah mengsomasi balik," tukas Helmy.
Kesal akan kelakuannya Djuwarwanti melaporkan Arif Budiman kepada Polda Metro Jaya terkait dugaan penipuan dan penggelapan. "Hasil pemeriksaan tersangka harus ditahan sejak 26 Agustus lalu," ucapnya.
(rvk/vit)











































