Kasus ini dibeberkan oleh JPU I Made Suwarjana di hadapan majelis hakim yang diketuai I Bagus Irawan. PT APP sebagai distributor oli telah memesan 23 ribu unit oli kepada perusahaan oli Singapura, PT Allianez International senilai US$ 123.305 (setara dengan Rp 1 miliar)
"Pada 11 November 2010 terdakwa menerima kiriman oli tersebut dan meminta biaya tax import barang di Pelabuhan Tanjung Priok sebesar Rp 400 juta kepada perusahaan Singapura. Atas permintaan ini, perusahaan Singapura mengirimkan Rp 200 juta ke rekening pribadi terdakwa di Bank BCA cabang Roxy Mas, Jakpus," ujar I Made Suwarjana di PN Jakpus, Jalan Gadjah Mada, Jakarta, Rabu (13/9/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, uang hasil penjualan itu tidak dimasukkan ke dalam rekening perusahaan tetapi malah ditransfer ke rekening pribadi terdakwa. Akibat perbuatannya ini, PT Allianez International mengaku menderita kerugian sebesar Rp 194,9 juta.
Lantas mereka pun melaporkan perbuatan terdakwa ke Mabes Polri. Langkah hukum ini dilakukan setelah menyurati terdakwa untuk menyelesaikan kasus ini secara kekeluargaan tapi tak diindahkan terdakwa.
"Perbuatan terdakwa dijerat JPU dengan pasal 374 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP," ujar I Made Suwarjana.
Atas tuduhan ini Antonius Tannady membantah dakwaan jaksa dan minta majelis hakim menolak dakwaan tersebut. Tim kuasa Antonius dari kantor Suhandi Cahaya menyatakan surat dakwaan jaksa tidak jelas. Selain itu banyak uraian kata dan hal-hal yang disusun tidak cermat.
"Surat dakwaan jaksa hanya bersifat umum dan hanya mengulang-ulang dengan uraian yang sama. Surat dakwaan jaksa harus dinyatakan tidak dapat diterima mengingat perumusan terhadap surat dakwaan itu tidak sesuai dengan hasil penyidikan tetapi justru terdakwa sendiri yang mengalami kerugian," ucap salah satu kuasa hukum terdakwa, Rudy Yuwono.
(asp/)











































