"Majelis hakim sempat marah kepada terdakwa," kata sumber detikcom yang tidak mau disebut namanya, Kamis (13/9/2012).
Dalam sidang kali ini dihadirkan saksi dari 2 anggota Polsek Ngunut, Tulungagung. Mereka yang awalnya memintai keterangan laporan Sunari akan perilaku cucunya yang dilaporkan bandel. Dalam keterangannya, Sunari melaporkan cucunya suka pacaran secara berlebihan dengan kekasihnya. Bahkan Sunari menuduh cucunya pernag berhubungan badan dengan pacarnya tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan kesaksian sang cucu, polisi pun menyidik balik Sunari sehingga terbongkarlah ulah sang kakek tersebut. Saat hal ini dikroscek ke terdakwa, Sunari malah memberikan berbelit-belit sehingga majelis hakim pun marah. Majelis hakim diketuai oleh Sri Wahyuni Ariningsih dengan 2 hakim anggota Dina Pelita Asmara dan I Gusti Ngurah Putra Atmaja.
"Jawaban Sunari mbulet-mbulet, berbelit-belit," bebernya. Sidang dilanjutkan lagi pekan depan, Kamis (20/9/2012).
Seperti diberitakan sebelumnya, Sunari memperkosa cucunya sendiri secara berkelanjutan selama 3 tahun sejak cucunya duduk di kelas 6 SD. Korban mengaku kepada majelis hakim bahwa dirinya telah dikeluarkan dari SMP tempat dia bersekolah. Atas kasus ini, berbagai kalangan menyesalkan pihak sekolah yang mengeluarkan si cucu dari sekolah.
"Saya mengkritik keras penanganan seperti ini yang dilakukan oleh sekolah. Anak ini sudah menjadi korban tetapi kenapa harus dia lagi yang dikorbankan," ucap pemerhati anak, Seto Mulyadi.
(asp/)











































