Dana Kampanye Capres Harus Tetap Dilaporkan ke KPU
Kamis, 02 Sep 2004 18:34 WIB
Jakarta -
Sama dengan pemilu presiden (pilpres) putaran pertama, tim kampanye pasangan calon presiden dan wakil presiden tetap harus melaporkan dana kampanye putarankedua ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Laporan lengkap itu diserahkan usai pemungutan suara.Demikian dikatakan anggota KPU Mulyana W Kusumah kepada wartawan di ruang kerjanya, Kantor KPU, Jl. Imam Bonjol, Jakarta, Kamis (2/9/2004). "Rekeningkhusus dana kampanye tetap dibuka, seperti pada pilpres putaran pertama," ujarnya.Dana yang harus dilaporkan tim kampanye ke KPU, terhitung sejak saldo akhir kampanye pilpres putaran pertama hingga berakhirnya masa kampanye pilpres putaran kedua. Masa kampanye pilpres putaran kedua yang disebut sebagai penajaman visi, misi dan program kerja akan berlangsung 14-16 September 2004. Pasal 4 Keputusan KPU 30/2004 tentang Panduan Audit Laporan Keuangan Parpol dan Audit Laporan Dana Kampanye Peserta Pemilu menyebutkan setiap pasangancapres dan wapres wajib membuat laporan dana kampanye yang disusun berdasarkan tata administrasi keuangan dan pelaporan dana kampanye yang ditetapkan KPU. Laporan itu wajib diserahkan kepada KPU selambat-lambatnya 3 (tiga) hari setelah hari pemungutan suara. Selanjutnya, KPU wajib menyerahkan laporan danakampanye kepada kantor akuntan publik yang telah mendapat izin dari Departemen Keuangan serta yang tidak berafiliasi kepada salah satu partai politik danpeserta pemilu selambat-lambatnya 2 (dua) hari setelah menerima laporan dari pasangan capres dan wapres. Kantor akuntan publik wajib menyelesaikan audit selambat-lambatnya 15 hari sejak diterimanya laporan dana kampanye dari KPU. Pasal 5 menyebutkan hasilaudit wajib diumumkan KPU selambat-lambatnya 3 hari setelah menerima laporan hasil audit dari kantor akuntan publik.
(asy/)










































