Istana Kepresidenan serahkan rekaman rapat 9 Oktober 2008 agar diputar dalam rapat Timwas Century di DPR. Tetapi dalam konteks hubungan antar lembaga negara, Timwas Century tidak berwenang meminta dokumen negara itu langsung.
"Kalau mereka nanti minta, saya lagi pikir-pikir, mereka bolehnya melalui KPK, Kapolri atau Jaksa Agung," kata Seskab Dipo Alam.
Kepada wartawan yang menemui di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (13/9/2012), Dipo menjelaskan dokumen negara hanya untuk lembaga negara. Permintaannya pun harus sesuai kapasitas dari lembaga negara bersangkutan yang memintanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun masalah tidak selesai di situ sebab DPR bukan lembaga yudikatif. Padahal penggunaan dari rekaman rapat tersebut buat urusan yang terkait dengan kasus hukum.
"Setahu saya DPR apalagi Timwas Century bukan penegak hukum. Bukan juga lembaga yudikatif," celetuk Dipo.
Di dalam kaitan itu, Dipo berpikir apakah sebaiknya permintaan atas rekaman diajukan DPR melalui lembaga penegak hukum. Opsinya apakah melalui Kejaksaan Agung, KPK atau Polri.
"Pak Antasari Azhar sudah katakan menolak (bahwa rapat membahas pemberian bailout kepada Bank Century -red), sekarang meminta rekaman. Kalau mereka minta, ya minta saja ke Ketua KPK, Kapolri atau Jaksa Agung karena Timwas Century bukan penegak hukum," paparnya.
(lh/ega)










































