DPR-Pemerintah Masih Belum Sepakati RUU TNI
Kamis, 02 Sep 2004 17:54 WIB
Jakarta - Komisi I DPR lagi-lagi menunda usulan FTNI/Polri tentang kedudukan TNI dalam pembahasan RUU TNI antara Komisi I dengan pemerintah. Sebelumnya, usulan FTNI polri tentang fungsi teritorial juga ditunda. Padahal kurang dari 30 hari lagi masa keanggotaan DPR periode 1999/2004 berakhir.Raker DPR dengan pemerintah hari ini memasuki hari ketiga. Panglima TNI Jenderal Endriartono Sutarto sepakat dengan usulan PDIP perihal kedudukan TNI. Pertama, dalam pengerahan kekuatan militer TNI berkedudukan di bawah presiden.Kedua, dalam penggunaan kekuatan militer, Panglima TNI bertanggung jawab pada presiden. Ketiga, dalam hal pengaturan organisasi strategi dan administrasi, TNI berada di bawah koordinasi Departemen Pertahanan.Usulan ini disampaikan dalam rapat kerja Komisi I DPR dengan pemerintah yang diwakili Panglima TNI Jenderal Endriartono Sutarto, Menko Polkam ad interim Hari Sabarno, dan Sekjen Dephan Marsdya (Purn) Suprihadi di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Kamis (2/9/2004).Dalam raker, Panglima mengatakan bahwa menurut UUD 45 dan Tap MPR No. VI/2001 sudah dinyatakan TNI berada di bawah presiden.Namun beberapa fraksi tidak sependapat dengan usulan tersebut. Fraksi Kebangkitan bangsa (FKB), Fraksi Golkar (FG), Fraksi Bulan Bintang (FBB), dan Fraksi Reformasi mengusulkan agar TNI berada di bawah Dephan, bukan hanya koordinasi dengan Dephan."Kedudukan TNI jangan dicampur dengan masalah pengarahan kekuatan karena untuk masalah pengerahan ada bab tersendiri. Yang penting adalah kedudukan TNI memeperlihatkan posisinya ada di mana. Usul dari kami (FKB) TNI berkedudukan di bawah dephan, karena ada idealisme dimana kita harus ikut menata negara ke arah supremasi sipil. Dan ini termasuk dalam hal pertahanan," jelas Effendy Choirie, anggota DPR-RI dari FKB dalam rapat.
(dni/)











































