Putusan MK ini tertuang dalam putusan pengujian pasal 15 ayat 2 huruf b dan h UU No 8/2011 tentang perubahan atas UU No 24/2003 tentang MK. Mahkamah membatalkan frasa 'dan magister' dalam pasal 15 ayat 2 huruf b UU MK.
"Mengabulkan para pemohon untuk sebagian," kata ketua majelis MK, Mahfud MD saat membacakan putusan dalam sidang terbuka untuk umum di Gedung MK, Jaan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (13/9/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ukuran jenjang pendidikan yang pernah ditempuh oleh calon hakim konstitusi yang ditetapkan oleh pembentuk UU merupakan syarat yang bebas dari kepentingan, obyektif dan tidak diskriminatif," kata hakim konstitusi Akil Mochtar saat membacakan pertimbangan hukumnya.
MK menilai ada beberapa program pascasarjana di luar negeri yang langsung menerima program pendidikan doktor tanpa melalui program magister. Hingga kini masih banyak lulusan program doktor di masa lalu yang tidak melalui program magister.
"Berdasarkan fakta itu ketentuan adanya persyaratan 'berijazah magister' akan melanggar hak-hak konstitusional para penyandang gelar doktor yang tidak mempunyai ijazah magister," lamjutnya.
Pasal 15 ayat (2) huruf b menyatakan 'untuk dapat diangkat menjadi hakim konstitusi di antaranya harus memenuhi syarat berijazah doktor dan magister dengan dasar sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum'. Sementara Pasal 15 ayat (2) huruf h menyebutkan 'pengalaman kerja di bidang hukum paling sedikit 15 tahun dan/atau pernah menjadi pejabat negara'.
Dengan adanya putusan ini, maka pasal 15 ayat (2) huruf b dibaca: untuk dapat diangkat menjadi hakim konstitusi diantaranya harus memenuhi syarat berijazah doktor dengan dasar sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum'.
(asp/nwk)











































