Polri Bantah Sekongkol Dengan Ali Jebloskan Ba'asyir

Polri Bantah Sekongkol Dengan Ali Jebloskan Ba'asyir

- detikNews
Kamis, 02 Sep 2004 17:00 WIB
Jakarta - Mabes Polri membantah melakukan persekongkolan dengan terpidana seumur hidup Ali Imron untuk memberatkan tuduhan yang ditujukan terhadap Abu Bakar Ba'asyir. "Masa seorang penyidik bersekongkol dengan terpidana. Saya yakin tidak mungkin. Itu risikonya di sidang pengadilan, istilahnya kan sama saja kita buka celana. Jadi ini tidak ada rekayasa di dalam proses penyidikan," kata Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol. Suyitno Landung dalam jumpa pers di Mabes Polri, Kamis (2/9/2004).Menurutnya, dalam proses penyidikan kompetensi penyidik berdasarkan Undang-Undang. "Kalau di dalam hukum acara UU No. 8/1981 tentang hukum acara pidana, juga apa yang diatur dalam kasus teror Undang-Undang No. 15 tahun 2003. Jadi tidak boleh penyidik menyangka hanya rekayasa yang dibuat-buat karena nanti legalitasnya akan diuji di pengadilan," ungkapnya.TegurMabes Polri akan melayangkan teguran jika pertemuan Brigjen Pol Gorries Mere dengan terpidana seumur hidup Ali Imron keluar dari konteks penyidikan."Sepanjang untuk mengungkap atau mengembangkan pelacakan tersangka yang masih dicari, yaitu DR Azahari dan Nur Din Moh Top maka tentu ini wajar sebagai teknis penyidikan. Tetapi akan kita dalami. Kalau di luar konteks juga akan kita tegur," demikian Suyitno.Terpidana seumur hidup Ali Imron nongkrong dengan Brigjen Pol Gorries Mere, Direktur Narkoba Mabes Polri yang kerap menangani kasus-kasus pengeboman di Starbuck Coffee, Plaza eX Jakarta. Menurut Polri, pertemuan itu wajar dalam proses penyidikan tetapi patut disesalkan. (aan/)


Berita Terkait