Komnas HAM Serahkan Kasus Wasior & Wamena ke Kejagung
Kamis, 02 Sep 2004 16:47 WIB
Jakarta - Komnas HAM menyimpulkan adanya dugaan pelanggaran HAM berat pada peristiwa Wasior dan Wamena di Papua. Hasil penyelidikan akan diserahkan kepada kejaksaan agung besok pagi, Jumat (3/9/2004). "Hal ini dimaksudkan agar hasil ini segera ditindaklanjuti dengan penyidikan dan penuntutan," kata Ketua Komnas HAM Abdul Hakim Garuda Nusantara di Komnas HAM, Jl. Latu Harhari, Jakarta Pusat, Kamis (2/9/2004).Menurut Garida, baik dalam peristiwa Wasior maupun Wamena terdapat bukti permulaan yang cukup untuk menduga terjadinya pelanggaran HAM. Yakni berupa pembunuhan, perampasan kemerdekaan, penyiksaan, pemerkosaan, dan penghilangan secara fakta terhadap penduduk sipil.Ada dua pihak yang bertanggung jawab dalam kasus Wamena. Pertama terdiri dari individu-individu yang tidak dapat diidentifikasi secara pasti di antara 164 anggota TNI dalam jajaran Kodam XVII/Trikora dan Satgas Bantuan dari luar Kodam XVII/Trikora.Kedua, terdiri dari empat anggota TNI dari Kodam XVII/Trikora karena yang bersangkutan tidak melakukan pencegahan atau menghentikan kejahatan yang dilakukan bawahannya.Sementara dalam kasus Wasior ada 14 anggota kepolisian dari jajaran Polda Papua yang diduga bertanggung jawab serta atasan mereka.Peristiwa Wasior pada 13 Juni 2001 di Desa Wondiboi, Distrik Wasior, bermula dari terbunuhnya lima anggota Brimob dan satu warga sipil di base camp perusahaan CV Vatika Papuana Perkasa. Pelaku membawa lari enam pucuk senjata dari anggota Brimob yang tewas. Setelah itu dilakukan penyisiran oleh aparat dari Polres Manokwari serta melakukan pelaku pencarian pembunuhan. Dalam penyisiran terjadi tindak kekerasan terhadap pembunuh sipil yang diduga sebagai pelakunya.Sedangkan peristiwa di Wamena pada 4 April 2003 bermula dari pembobolan gudang senjata Kodim 1702/Wamena. Pembobol berhasil membawa lari 29 pucuk senjata dan 3.500 butir peluru. Atas kejadian tersebut Dandim 1702/Jwy Wamena Letkol Kav. Masrumsyah memerintahkan anak buahnya melakukan pengejaran. Dalam proses pengejaran terjadi tindakan penangkapan, penyiksaan, penembakan, penganiayaan, pembunuhan warga sipil, dan juga pembakaran gedung sekolah dan poliklinik.
(gtp/)











































