Dirjen Pemasyarakatan Laporkan Ali di Starbuck ke Menkeh

Dirjen Pemasyarakatan Laporkan Ali di Starbuck ke Menkeh

- detikNews
Kamis, 02 Sep 2004 16:40 WIB
Jakarta - Dirjen Pemasyarakatan melaporkan kasus terpergoknya Ali Imron bersama Komandan Antiteror dan Bom Brigjen (Pol) Gorries Merre tengah bersantai di Starbuck Coffee ke Menkeh dan HAM Yusril Ihza Mahendra. Isi laporan menyebutkan Ale, panggilan adik Amrozi itu, sudah bukan tanggung jawab Dirjen Pemasyarakatan.Demikian disampaikan Humas dan Protokol Dirjen Pemasyarakatan, Toro Wiyarto saat ditemui detikcom di kantornya, Dirjen Pemasyarakatan, Jakarta, Kamis (2/9/2004). Laporan disampaikan lewat nota dinas yang ditandatangani Dirjen Pemasyarakatan Mardjaman. "Sudah kita kirim pukul 09.00 WIB tadi. Itu untuk memberikan keterangan berdasarkan berita -berita yang ada di media massa (soal Ale kepergok di kafe)," kata Toro.Dalam nota dinas itu dijelaskan, tanggung jawab terhadap Ali Imron bukan lagi di tangan Dirjen Pemasyarakatan namun di tangan polisi. Pasalnya Dirjen telah menyerahkan adik Muklas itu kepada Polda Bali atas permintaan pengadilan. Ale diserahkan Lapas Bali ke Polda Bali, 12 April 2004 lalu atas surat perintah Ketua Pengadilan Denpasar nomor W.16.DDP.H.N.01.10-1114. "Dengan demikian tanggung jawab fisik dan yuridis terhadap terpidana beralih kepada pihak Polri atau Polda Bali," tandas Toro. Toro juga menjelaskan, berdasarkan UU nomor 12 tahun 1995, penyidik diperbolehkan membawa keluar terpidana dari tahanan untuk pengembangan kasus. Dalam pasal 17 ayat 4 UU itu menyatakan, napi bisa dibawa ke luar lapas, untuk kepentingan penyerahan berkas perkara, rekonstruksi, dan pemeriksaan di sidang pengadilan .Sedangkan ayat 5 menyatakan, dalam hal terdapat keperluan lain di luar keperluan lain sebagaimana dimaksud dalam ayat 4, narapidana hanya dapat dibawa ke luar Lapas setelah mendapat izin tertulis dari Dirjen Pemasyarakatan. (iy/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads