Syarifuddin merupakan buronan dalam kasus dugaan korupsi kredit pembiayaan pada BTN Syariah Cabang Makassar.
"Ditangkap di Kompleks Aspol Blok C no.36, Panakukkang, Makassar, pada Kamis 13 September 2012 pukul 15.15 WITA," ujar Jaksa Agung Muda bidang Intelijen, Edwin P. Situmorang, dalam pesan singkatnya kepada wartawan, Kamis (13/9/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jusmin juga sebelumnya sempat buron selama dua tahun sebelum akhirnya tertangkap pada Juli 2012 lalu.
"Korupsi Rp 44 miliar ini dilakukan bersama Jusmin Dawi," terang Edwin.
Selanjutnya Syarifuddin akan dibawa ke Kejati Sulawesi Selatan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
(riz/aan)











































