Kejagung Tangkap Buron Korupsi Rp 44 Miliar

Kejagung Tangkap Buron Korupsi Rp 44 Miliar

M Rizki Maulana - detikNews
Kamis, 13 Sep 2012 17:45 WIB
Kejagung Tangkap Buron Korupsi Rp 44 Miliar
Jakarta - Tim Satgas Intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap Direktur Operasi PT Aditya Resky Abadi, Syarifuddin Azhari. Buronan kasus korupsi Rp 44 miliar itu dibekuk di Makassar, Sulawesi Selatan.

Syarifuddin merupakan buronan dalam kasus dugaan korupsi kredit pembiayaan pada BTN Syariah Cabang Makassar.

"Ditangkap di Kompleks Aspol Blok C no.36, Panakukkang, Makassar, pada Kamis 13 September 2012 pukul 15.15 WITA," ujar Jaksa Agung Muda bidang Intelijen, Edwin P. Situmorang, dalam pesan singkatnya kepada wartawan, Kamis (13/9/2012).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Edwin, Syarifuddin diduga bersama-sama dengan rekannya Jusmin Dawi dalam melakukan aksinya.

Jusmin juga sebelumnya sempat buron selama dua tahun sebelum akhirnya tertangkap pada Juli 2012 lalu.

"Korupsi Rp 44 miliar ini dilakukan bersama Jusmin Dawi," terang Edwin.

Selanjutnya Syarifuddin akan dibawa ke Kejati Sulawesi Selatan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

(riz/aan)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads