Saksi Abdul Karim menjelaskan, dirinya pernah mengajukan proposal melalui putra keduanya bernama Jamaludin. Proposal itu diteruskan ke perusahaan tempat Jamaludin bekerja di showroom mobil 88.
"Saya mengajukan proposal sama anak saya untuk peternakan ayam untuk menambah lagi," kata Abdul Karim di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Kamis (13/9/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Biaya beli anak ayam Rp 21 juta sisanya Rp 43 juta untuk beli pakan dan obat-obatan," terang Abdul.
Pinjaman beserta bagi hasil keuntungan ini kemudian dikembalikan ke rekening Dhana di Bank BCA sekitar Rp 90 juta.
Selain pernah meminjami modal usaha, Dhana juga pernah meminta bantuan membelikan tanah seluas 1.645 meter di Tangerang. "Beli atas nama Pak Dhana Rp 46 juta," kata Abdul. Tanah ini kemudian digunakan Abdul untuk mengembangkan usaha peternakan ayamnya.
(fdn/mok)











































