"Ada beberapa persoalan untuk putaran dua Pilgub DKI. Di antaranya tidak adanya kewajiban untuk melakukan pencatatan, pelaporan dan audit dana kampanye kandidat. Maka ada baiknya hal ini menjadi inisiatif yang berani dilakukan oleh kandidat," kata Koordinator Divisi Politik ICW, Abdullah Dahlan, dalam pesan singkat kepada detikcom, Kamis (13/9/2012).
Menurut Abdullah, tidak adanya audit dana kampanye menjadi kelemahan yang membuka peluang pelanggaran. Di antaranya adanya potensi masuknya dana-dana haram yang akan diterima dan digunakan oleh kandidat dalam proses pemenangannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seharusnya KPU DKI juga bisa mengambil inisiatif sendiri. Dalam hal ini, KPU DKI bersama-sama dengan Panwaslu DKI mendorong transparansi dana kampanye putaran dua.
"Bisa saja KPUD mengambil inisiatif mendorong hal tersebut (audit dan transparansi). Peran Panwaslu juga dimaksimalkan dalam mengkonfirmasi soal validitas laporannya, selain oleh kantor akuntan publik," ungkap Abdullah.
Abdullah juga berharap besar pada peran PPATK untuk mencegah dan mendeteksi dana-dana haram Pilgub DKI.
"Misal KPU bisa berinisiatif untuk meminta rekening-rekening kandidat dan tim sukses untuk dilaporkan pada PPATK," tutupnya.
(bal/mok)











































