Polisi Pekanbaru Ancam Jemput Wakil Rakyat Pemalsu Ijazah

Polisi Pekanbaru Ancam Jemput Wakil Rakyat Pemalsu Ijazah

- detikNews
Kamis, 02 Sep 2004 15:54 WIB
Pekanbaru - Anggota DPRD terpilih Kota Pekanbaru, Said Abdul Jalil, dinyatakan pihak kepolisian sebagai tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu. Surat pemanggilan pertama ditolak tersangka. Polisi akan melakukan upaya paksa.Hal itu ditegaskan Kasat Rekrim Poltabes Pekanbaru, AKP Adji Wibowo kepada detikcom, Kamis (2/9/2004) di ruang kerjanya Jl A Yani, Pekanbaru. Menurut Wibowo, hari ini pihaknya telah melayangkan surat penggilan pertama terhadap tersangka. Tapi, surat panggilan itu tidak dipenuhi Said tanpa ada alasan yang jelas."Kalau surat pertama kita tidak dipenuhi, maka kita akan membuat surat kedua yakni surat pengambilan. Bila tetap ditolak, kita akan melakukan upaya paksa," tegasnya.Wibowo menjelaskan, surat pemanggilan terkait pemeriksaan dugaan ijazah palsu terhadap Said, anggota DPRD Pekanbaru terpilih dari PDI Perjuangan, itu merupakan hasil laporan yang diterima dari Panwaslu Pekanbaru.Dalam surat Panwaslu yang dilayangkan ke Poltabes Pekanbaru, diduga Said dalam melampirkan sarat administrasi sebagai caleg menggunakan ijazah palsu setingkat SLTA."Berdasarkan laporan itu, kita akan melakukan pemeriksaan terhadap Said yang kini statusnya telah menjadi tersangka. Hanya saja hari ini dia menolak panggilan kita," kata Kasat Reskrim Poltabes Pekanbaru.Informasi yang dirangkum detikcom, Said anggota dewan terpilih priode 2004-2009 melampirkan syarat administrasi pencalegan dengan menggunakan ijazah hasil ujian persamaan (Uper) setingkat SLTA tahun 2003. Ijazah ujian persamaan paket C dikeluarkan dari Padang, Sumatera Barat.Dari hasil investigasi Panwaslu Pekanbaru, belakangan diketahui, ada kejanggalan dalam kepemilikan ijazah tersebut. Nomor ijazah yang dilampirkan Said dengan nomor stambuk 107.Tapi, dari keterangan pihak Dinas Pendidikan Nasional di Padang, nomor 107 bukan atas nama Said melainkan atas nama Hendra. Tidak cuma itu saja, dalam ujian persamaan Hendra sendiri juga dinyatakan tidak lulus.Kejanggalan lainnya, Said mengaku ujian persamaan itu dilakukan pada Januari 2003 dan mendapatkan ijazah dua bulan kemudian. Berdasarkan keterangan pihak Dinas Pendidikan Nasional di Padang, ujian persamaan itu dilakukan bulan Juni pada tahun yang sama. Ijazah baru dikeluarkan sebulan kemudian. (nrl/)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini