Sadis! Keponakan Bantai Bibi dan Anak di Medan

Sadis! Keponakan Bantai Bibi dan Anak di Medan

- detikNews
Kamis, 13 Sep 2012 16:02 WIB
Sadis! Keponakan Bantai Bibi dan Anak di Medan
Ilustrasi/detikcom
Medan - Kepolisian Sektor Kota (Polsekta) Medan Sunggal, Medan, menangkap empat remaja pria karena terlibat pembantaian ibu dan anak. Dalam kasus ini sang ibu akhirnya tewas di rumah sakit, sementara si anak dirawat dengan luka 32 tikaman.

Para pelaku masih menjalani pemeriksaan di Mapolsekta Medan Sunggal, Jl. TB Simatupang, Medan, Kamis (13/9/2012). Masing-masing IPB (16), NS (16), Satria Saputra (18) dan Sugi Herman (21). Seluruhnya warga Medan.

Mereka ditangkap pada Kamis dinihari, beberapa jam setelah menikam kedua korbannya dengan sadis, yakni Nuriyanti (35) dan anaknya, Nazwa (8) di rumah korban, Jl. Bunga Cempaka, Medan. Dari tersangka ditemukan barang bukti berupa pisau, cincin dan handphone.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasus pembantaian itu mulanya dirancang sebagai perampokan. Adalah IPB, yang tak lain keponakan Nuriyanti, yang mendesain rencana. Dia butuh uang menutupi hutang. Mereka sudah mengintai rumah korban yang biasanya kosong sejak beberapa malam sebelumnya. Lantas pada Rabu (12/9/2012) malam sekitar pukul 20.00 WIB, keempat pelaku datang dengan menggunakan sepeda motor.

Ternyata korban sedang ada di rumah bersama anak bungsunya. Para pelaku langsung menyekap dan menganiaya Nuriyanti. Tersangka IPB yang sudah membawa pisau dapur, menjadi eksekutor tunggal. Dia langsung menikam tubuh korban. Tak cukup sampai di situ, IPB juga menikam Nazwa. Seterusnya pelaku melarikan diri karena warga mulai berdatangan mendengar jeritan korban. Pelaku hanya sempat mengambil cincin dan handphone milik korban.

Warga kemudian membawa Nuriyanti ke Rumah Sakit Umum (RSU) Elisabeth, namun nyawanya tak tertolong. Sementara Nazwa dibawa ke RSU Siti Hajar. Nyawa Nazwa selamat meski ada 32 jahitan di tubuhnya.

Polisi berhasil menangkap para pelaku dari rumah masing-masing beberapa jam kemudian. Polisi menjerat mereka dengan pasal pembunuhan berencana.

"Para tersangka telah merencanakan aksi perampokan dan pembunuhan ini, kita kenakan pasal 340 junto 365 KUHP. Ancaman hukumannya bisa seumur hidup," kata AKP Bactiar, Kapolsekta Medan Sunggal.

(rul/try)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads