Tohir 'Bom Marriott' Diganjar 10 Tahun Penjara
Kamis, 02 Sep 2004 15:17 WIB
Jakarta - Masrizal alias Tohir, salah satu arsitek peledakan bom di JW Marriott diganjar 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel). Hakim juga memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.Vonis dibacakan Ketua Majelis Hakim, Sri Mulyani, dalam persidangan di PN Jaksel, Jl.Ampera Raya 5, Jaksel, Kamis (2/9/2004).Dalam surat putusannya, hakim menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan menggunakan kekerasan, menimbulkan rasa takut dan teror, dengan meledakkan Hotel JW Marriott.Akibat perbuatan terdakwa telah menimbulkan korban 11 tewas dan 78 orang luka-luka, ringan dan berat. Hakim menilai, terdakwa bersama-sama dengan Nurdin Mohd Top, Dr Azahari, dan Ismail, telah merencanakan peledakan tersebut.Tohir telah membantu untuk membuat dan menyediakan logistik bahan peledak serta mencari kontrakan dan sepeda motor bagi pelaku lainnya. Tohir juga yang melakukan survei di Hotel JW Marriott karena hotel itu merupakan milik AS yang dinilai sebagai musuh umat Islam.Hakim dalam putusannya juga memerintahkan agar kompensasi diberikan kepada para korban yang meninggal maupun yang luka-luka dengan perincian; korban meninggal dunia dapat Rp 10 juta, korban luka berat Rp 5 juta, dan korban luka ringan Rp 2,5 juta. Kompensasi itu dibebankan pada negara.Adapun hal-hal yang memberatkan terdakwa antara lain, akibat perbuatan terdakwa, telah meninbulkan koran jiwa dan luka-luka; menimbulkan rasa takut dan teror di masyarakat dan mengganggu perekonomian negara karena hilangnya kepercayaan investor asing terhadap Indonesia.Yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya, meminta maaf dan menyesal, terdakwa masih muda dan bisa memperbaiki perbuatannya.Usai persidangan, Tohir tidak mau berkomentar saat ditanya tanggapan atas vonis hakim. Di hadapan majelis hakim, dia menyatakan masih pikir-pikir. Hal yang sama juga disampaikan oleh jaksa M.Rum yang telah menuntutnya 10 tahun penjara.
(nrl/)











































