Karyawan Hotel Nikko Ancam Demo 1 Bulan
Kamis, 02 Sep 2004 15:14 WIB
Jakarta - Sekitar 100 orang pekerja yang tergabung dalam Serikat Pekerja PT Wisma Nusantara Internasional Kamis (2/9/2004) siang berdemo di depan hotel Nikko, Jalan MH Thamrin 29 Jakarta. Mereka mengancam akan menggelar aksi demo setiap hari dalam sebulan bila perusahaan tidak memberi pesangon 2X Take Home Pay (THP) kepada 237 karyawan yang di-PHK sejak 15 Maret lalu. Perjuangan karyawan Hotel Nikko belum berakhir. Perseteruan karyawan dan perusahaan bermula saat managemen Nikko secara sepihak mem-PHK 237 karyawan dengan alasan yang tidak jelas. Para karyawan yang mengabdi sejak 20 tahun yang lalu hanya diberikan pesangon sebanyak 1X THP. Padahal keputusan Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Pusat (P4P) pada tanggal 3 Agustus 2004 memutuskan pihak managemen Hotel Nikko memberikan uang pesangon sebesar 2X dengan perhitungan THP sesuai pasal 156 ayat 2 UU no 13/2003. Selain itu, managemen juga harus memberikan uang penghargaan masa kerja sebesar 1X perhitungan THP, sesuai pasal 156 ayat 3 UU 13/2003, memberikan uang penggantian kerumahan serta pengobatan dan perawatan sebesar 15% sesuai pasal 156 ayat 4 huruf c UU 13/2003, uang penggantian cutri tahunan sebesar 12 hari dan upah bulan agustus 2004 dibayar penuh 100%.Walaupun keputusan P4P lebih kecil daripada tuntutan karyawan pesangon 3X THP, Nikko tetap menolak membayar. Kini pihak perusahaan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara.Para karyawan berencana akan berdemo selama 1 bulan hingga perusahaan mematuhi keputusan P4P. Rencananya, setiap hari, karyawan akan berdemo setiap hari ke Hotel Nikko, DPR, kantor BUMN, dan kedutaan besar Jepang.Koordinator Federasi Serikat Pekerja Mandiri, Zulkifli, yang ikut berunjuk rasa mengatakan bahwa pihaknya hanya meminta agar perusahaan segera mematuhi keputusan P4P. Dalam orasinya, Zul mengatakan bahwa para karyawan yang di-PHK sudah mengabdi sejak lama, bahkan sejak Hotel Nikko masih bernama Presiden Hotel. Tapi tidak ada sedikitpun kepedulian pihak managemen terhadap karyawannya. Padahal, 237 karyawan yang dipecat ada yang bekerja selama 20 tahun, 15 tahun, paling muda 2 tahun.Sekretaris Serikat Pekerja PTWNI, Sri Indah, menambahkan alasan managemen memecat 237 karyawan karena perusahaan tengah merugi dan kelebihan karyawan. Tetapi alasan itu mengada-ada, karena kenyataannya, kelebihan karyawan tidak bisa dijadikan alasan. Sri menuding PHK massal yang dilakukan perusahaan hanya bertujuan untuk menyingkirkan karyawan lama."Karena setelah kami diskorsing, mereka masih menerima karyawan baru yang jumlahnya hampir menyamai yang di-PHK," ujar Sri geram.Aksi damai siang ini rencananya akan berlangsung hingga sore hari. Sambil mengenakan ikat kepala putih bertuliskan korban privatisasi, sesekali mereka berorasi dan bernyanyi. Para karyawan juga tidak lupa membawa spanduk yang bertuliskan "Beginilah nasib kaum pribumi, selalu teraniaya di negeri sendiri, oleh pengusaha yang selalu ingkar janji".Pekerja yang beraksi sejak pukul 11.00 berkumpul di depan trotoar H. Nikko. Tepatnya di depan pagar hotel, sehingga tidak mengganggu arus lalu lintas dan tidak mengganggu tamu hotel.
(dni/)











































