"Menurut saya, putusan MK menghormati kemungkinan jika dikabulkan akan menimbulkan keresahan. Saya kira ini jalan tengah," kata Kuasa Hukum Pemohon, Muhammad Soleh, di Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka
Barat, Jakpus, Kamis (13/9/2012).
Menurut Soleh, keputusan MK mengakomodir supaya tidak terjadi kekacuan di Jakarta. Padahal MK bisa mengambil keputusan setelah tanggal 20 September atau setelah pemungutan suara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski gugatannya kandas di meja MK, Soleh merasa senang karena MK menjadikan pertimbangan soal persentase 50 persen lebih satu tidak ada korelasinya dengan heterogenitas warga DKI yang jadi landasan
undang-undang.
"MK mengakui bahwa legitimasi 50 persen MK tidak sependapat dan itu sama dengan kita. Artinya orang jadi kepala daerah tidak ada kaitannya dengan heterogenitas atau multikultural," kata Soleh.
Ia juga menegaskan bahwa gugatannya ke MK soal persentase perolehan suara dalam pilgub DKI, bukan semata-mata menggagalkan putaran dua. Tetapi soal manuver politik yang tidak etis yang bisa terjadi.
"Secara pribadi saya nggak sepakat karena putaran dua menghasilkan kongkalikong untuk calon yang kalah, dan terbukti sekarang semua ke Foke. Tujuan pasal itu konspirasi jahatnya di situ," ucap Soleh.
(asp/vta)