Politisi Desak Wartawan Tempo dkk Dibebaskan

Politisi Desak Wartawan Tempo dkk Dibebaskan

- detikNews
Kamis, 02 Sep 2004 14:52 WIB
Jakarta - Solidaritas Politisi Menentang Kriminalisasi terhadap Pers mendesak pengadilan membebaskan Pemred Majalah Berita Mingguan Tempo Bambang Harymurti, wartawan Ahmad Taufik dan Tengku Iskandar Ali, dari segala tuntutan pidana. Alasannya, proses peradilan terhadap mereka tidak berdasarkan UU Pers No 40/1999 tapi menggunakan KUHP.Hal ini disampaikan jubir Solidaritas Politisi, Djoko Susilo, yang juga anggota DPR Komisi I di kantor Yayasan Harkat Bangsa, Jl.Proklamasi, Jakpus, Kamis (2/9/2004). Hadir dalam acara itu Ketua DPP PAN Abdillah Toha, anggota DPR dari FR Rizal Djalil, dan Ketua DPP Golkar Fahmi Idris.Menurut mereka, ancaman kebebasan pers tengah berlangsung di depan mata. Penggunaan pasal-pasal delik pers dalam proses pidana terhadap harian Rakyat Merdeka, majalah Trust, Koran Tempo, Jawa Pos, dll adalah bukti nyata.Kasus yang paling mendesak disikapi adalah pembacaan vonis Bambang Harymurti, Tengku Iskandar Ali dan Ahmad Taufik, dari majalah Tempo. "Penegak hukum enggan menggunakan UU Pers yang notabene merupakan aturan khusus mengenai pers," kata Djoko Susilo.Hal ini dikhawatirkan akan menimbulkan suasana umum di media yang diliputi rasa ketakutan dan keraguan untuk mengungkap kasus-kasus korupsi dan kejahatan lainnya. Ancaman terhadap kebebasan pers ini akan berdampak buruk bagi sendi kehidupan yang lain. Solidaritas juga mendesak penegak hukum untuk menggunakan UU Pers sebagai rujukan berkaitan dengan kasus-kasus sengketa pers.Abdillah Toha menambahkan, kebebasan pers adalah salah satu pilar demokrasi sehingga harus kita jaga bersama. "Kalau terganggu, maka proses demokrasi sedikit demi sedikit akan runtuh," katanya. (nrl/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads