"Menurut MK, penentuan persentase yang lebih besar untuk keterpilihan kepala daerah Provinsi DKI Jakarta terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan Provinsi DKI Jakarta yang spesifik. Antara lain tidak adanya DPRD kabupaten/kota serta wali kota/wakil wali kota dan bupati/wakil bupati yang ditetapkan tanpa melalui pemilihan umum," kata Ketua MK, Mahfud MD, dalam sidang terbuka untuk umum di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (13/9/2012).
"Susunan pemerintahan di atas didasarkan atas kebutuhan pengaturan bagi satu wilayah yang terintegrasi dengan jumlah penduduk dan sumber daya keuangan yang besar serta dengan batas administrasi pemerintahan yang kurang jelas," sambung MK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Syarat gubernur dan wakil yang terpilih diharuskan memperoleh suara lebih dari 50 persen suara sah, dan apabila tidak ada yang mencapainya maka dilaksanakan pemilihan putaran kedua adalah kekhususan yang masih dalam ruang lingkup dan tidak bertentangan dengan konstitusi.
"Penentuan persyaratan demikian merupakan kebijakan hukum terbuka (opened legal policy atau optionally constitutional) yang tidak bertentangan dengan konstitusi," ujar MK.
MK membantah syarat 50 persen plus satu karena banyaknya keberagaman di Jakarta. Menurut MK hal tersebut tidak bisa dijadikan alasan pilkada dua putaran.
"Kondisi multikultural relatif terdapat pada semua wilayah pemerintahan. Selain itu, legitimasi juga dibutuhkan oleh pemerintahan dalam semua kondisi, baik multikultural ataupun tidak sehingga sebenarnya tidak ada korelasi secara langsung dengan keharusan persentase perolehan suara lebih dari 50 persen," terang MK.
(asp/vta)











































