Dalam eksepsi yang dibacakan secara bergantian, tim penasihat hukum mempertanyakan penerbitan surat perintah penyidikan (Sprindik) atas nama terdakwa Angie.
Penasihat hukum menilai terjadi kontradiksi antara laporan kejadian tindak pidana dengan Sprindik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bahwa pihak yang diduga melakukan tindak pidana korupsi adalah Wafid Muharram, Mindo Rosalina Manulang dan Mohamad El Idris. Akan tetapi tiba-tiba muncul terduga lain yaitu Angie tanpa adanya laporan, atau penyelidikan atas dirinya, hal itu pasti tidak terjadi kalau orang yang menandatangani itu lebih teliti," kata Nasrullah membacakan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Kamis (13/9/2012).
Selain itu, Nasrullah menyebut perkara Angie bukan kasus tertangkap tangan.
"Padahal dalam kasus tertangkap tangan Mindo Rosa, Wafid Muharam, Muhammad Idris tidak ada yang menunjukkan keterlibatan Angie," katanya.
Menurut Nasrullah, proses penyelidikan tidak dapat dilakukan tanpa adanya laporan atau pun aduan.
"Kenyataan ini sungguh ironis, tampak jelas dalam uraian ini adanya kehendak penuntut umum untuk memaksakan perkara terhadap terdakwa," terang Nasrullah.
Penasihat hukum juga menegaskan posisi Angie sebagai koordinator Pokja Anggaran Komisi X DPR tidak membuat Angie berwenang secara perseorangan menentukan pembahasan anggaran program Kemendiknas dan Kemenpora secara perorangan.
"Tidak ada ruang individu menetapkan program. Sangat jelas terlihat bahwa terdakwa hanya mempunyai tugas sebagai pembentuk UU, pembahasan anggaran. Sebagai koordinator Pokja hanya melakukan tugas komunikasi," ujar Nasrullah.
Angie didakwa dengan pasal 12 ayat a, pasal 5 ayat 2, dan pasal 11 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Dia terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Dia didakwa telah menerima uang sebanyak Rp 12,58 miliar serta US$ 2,35 juta dalam kurun waktu Maret 2010 hingga November 2010. Uang tersebut diberikan oleh Permai Grup yang sebelumnya sudah dijanjikan oleh Mindo Rosalina Manulang.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), uang tersebut diberikan dalam rangka pengurusan proyek di sejumlah Universitas di Dirjen Pendidikan Tinggi (Dikti) Kemendiknas termasuk program pengadaan sarana dan prasarana di Kemenpora.
Sidang Angie akan dilanjutkan hari Rabu tanggal 19 September 2012 pukul 08.30 WIB dengan agenda tanggapan penuntut umum atas eksepsi terdakwa.
(fdn/aan)











































