"Menolak permohonan pemohon," kata Ketua MK, Mahfud MD dalam sidang terbuka untuk umum di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (13/9/2012).
Dengan dikabulkannya permohonan ini, maka DKI Jakarta menggelar pilkada dengan syarat salah satu konstituen harus bisa meraup suara 50 persen plus satu. Jika tidak ada, maka digelar putaran kedua dengan pemenangan dalam suara terbanyak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagaimana diketahui, tiga warga DKI yang mengajukan gugatan tersebut yakni Abdul Havid, warga Cipinang Asem, Jakarta Timur; M Huda, warga Rawamangun, Jakarta Timur; dan Satrio Fauziadamardji, warga Cilandak Jakarta Selatan.
Mereka menggugat UU No 29/2007 tentang Pemprov DKI. Menurut mereka, pelaksanaan Pilgub 2 putaran dinilai melanggar pasal 24A ayat 1, pasal 27 ayat 1, pasal 28D ayat 1, pasal 28 1 ayat 2 UUD 45. Padahal menurut mereka, putaran kedua itu hanya mengacu pada satu UU No 29/2007 yaitu yang menyuarakan apabila tidak tercapai 50 persen plus satu.
(asp/asy)











































