Putusan MK: Pilkada DKI Jakarta Dua Putaran

Putusan MK: Pilkada DKI Jakarta Dua Putaran

- detikNews
Kamis, 13 Sep 2012 11:59 WIB
Putusan MK: Pilkada DKI Jakarta Dua Putaran
Sidang MK (ari saputra/detikcom)
Jakarta - Gugatan terhadap UU Pemda dan UU DKI Jakarta ke Mahkamah Konstitusi (MK) kandas. Alhasil, pilkada DKI Jakarta harus berjalan dua putaran.

"Menolak permohonan pemohon," kata Ketua MK, Mahfud MD dalam sidang terbuka untuk umum di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (13/9/2012).

Dengan dikabulkannya permohonan ini, maka DKI Jakarta menggelar pilkada dengan syarat salah satu konstituen harus bisa meraup suara 50 persen plus satu. Jika tidak ada, maka digelar putaran kedua dengan pemenangan dalam suara terbanyak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

MK berpendapat perbedaan antara UU 29/2007 tentang DKI Jakarta dengan UU Pemda, yang mengatur hal sama secara berbeda mengenai ketentuan perolehan suara pasangan calon sebagai penentu dilaksanakannya pemilihan putaran kedua. Perbedaan tersebut tidak dengan sendirinya bertentangan dengan prinsip perlakuan yang sama yang dijamin oleh konstitusi yaitu pasal 28D ayat 1 UUD 1945 karena perbedaan tersebut dimungkinkan berdasarkan ketentuan pasal 18B ayat 1 UUD 1945, yaitu pengaturan terhadap daerah-daerah yang bersifat khusus dan istimewa.

Sebagaimana diketahui, tiga warga DKI yang mengajukan gugatan tersebut yakni Abdul Havid, warga Cipinang Asem, Jakarta Timur; M Huda, warga Rawamangun, Jakarta Timur; dan Satrio Fauziadamardji, warga Cilandak Jakarta Selatan.

Mereka menggugat UU No 29/2007 tentang Pemprov DKI. Menurut mereka, pelaksanaan Pilgub 2 putaran dinilai melanggar pasal 24A ayat 1, pasal 27 ayat 1, pasal 28D ayat 1, pasal 28 1 ayat 2 UUD 45. Padahal menurut mereka, putaran kedua itu hanya mengacu pada satu UU No 29/2007 yaitu yang menyuarakan apabila tidak tercapai 50 persen plus satu.


(asp/asy)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads