Sidang Kasus UMI Makassar, Pengacara Anggap Dakwaan Kabur
Kamis, 02 Sep 2004 13:35 WIB
Makassar - Kasus penyerangan kampus Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar, kembali digelar di PN Makassar, Jl Kartini, Makassar, kamis (02/9/2004). Persidangan yang hanya berlangsung sekitar 15 menit ini, diisi dengan eksepsi para penasihat hukum terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada persidangan pertama lalu. Dalam sidang kali ini, tim penasihat hukum para terdakwa memprotes dakwaan JPU. "Dakwaan JPU kabur. Dalam BAP, seharusnya pengendali operasi disebutkan namanya, dan kalau perlu turut dihadirkan dalam pengadilan," ujar Fanny Anggraini, salah seorang anggota tim penasihat hukum terdakwa saat ditemui usai persidangan digelar. Dalam BAP, disebutkan bahwa 8 polisi berpangkat bintara yang hari ini dihadirkan ke persidangan, disebutkan bahwa mereka melakukan penyerbuan ke dalam kampus UMI atas perintah pengendali operasi. "Pengendali operasi itu siapa? harusnya nama pengendali itu disebutkan dalam BAP," terang Fanny. Karena dianggap kabur, sidang yang dipimpin oleh hakim, J.Situmorang akan dilanjutkan pada Kamis depan (09/09/2004). Sebelum dimulai, sidang sempat diwarnai dengan unjuk rasa sejumlah mahasiswa UMI yang menuntut agar sejumlah perwira yang terlibat dalam kasus UMI, juga turut diadili.
(asy/)











































