SBY Dituding Bertanggung Jawab Pencemaran Buyat
Kamis, 02 Sep 2004 13:10 WIB
Jakarta - Koalisi Rakyat yang tergabung dari berbagai elemen masyarakat Kamis (2/9/2004) siang menduduki Gedung MA, jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat. Para demonstran berunjuk rasa menuntut pertanggungjawaban SBY atas pencemaran di Teluk Buyat, Minahasa Selatan, Sulawesi Utara.Aksi demo yang berlangsung sejak pukul 11.00 WIB diikuti oleh sekitar 200 massa dari berbagai eleman masyarakat, termasuk dari mahasiswa 17 Agustus, Majelis Komunikasi Umat, Paguyuban Tukang Ojek Tanjung Priok, Jaringan Ampera, dan Front Pemuda Pelajar Nahdiyin.SBY selaku Menteri Pertambangan dan Energi pada era kepresidenan Gus Dur dituding mempengaruhi menteri dalam negeri yang tengah menjabat saat itu, Soerjadi Soedirdja. Dalam suratnya bernomor 4134/20/MTEP/1999 SBY membahas tunggakan kewajiban membayar pajak daerah golongan C dan pajak daerah air bawah tanah oleh PT Newmont Minahasa Raya. SBY meminta mendagri untuk meluluskan operasional kerja PT Newmont agar tidak ditutup.Saat itu, Pengadilan Negeri Tondano memutuskan PT Newmont Minahasa Raya yang beroperasi sejak tahun 1995 agar ditutup. Namun MA akhirnya membatalkan keputusan pengadilan dibawahnya."Sebagai lembaga tinggi, sangat disayangkan mereka membatalkan keputusan PN Tondano," ujar koordinator koalisi rakyat, AA Sofiwi, di depan gedung MA, Kamis (2/9/2004).Berdasarkan surat tersebut, Koalisi Rakyat menggugat SBY agar bertanggung jawab atas pencemaran yang terjadi di teluk Buyat. Koalisi Rakyat juga menggugat agar aparat menindak dan mengadili pihak-pihak yang terlibat langsung maupun tidak langsung terhadap kasus buyat. Serta merehabilitasi wilayah dan lingkungan, khususnya korban kasus buyat.Massa yang mendatangi Gedung MA dengan empat metromini juga membawa poster yang bertuliskan "jadi menteri aja kkn apalagi jadi presiden", "jend SBY bertanggung jawab atas kasus newmont", tolak pemimpin rakyat yang merusak rakyat", SBY janganlah kau menjadi antek kapitalis asing", "SBY-MA KKN!!"
(dni/)











































