Selain Heru, KPK juga memanggil staf Tata Usaha Rutan Cipinang, Titok Harjadi. ''Keduanya dipanggil sebagai saksi kasus pembangunan dermaga Kubangsari Cilegon,'' ujar Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Kamis (13/9/2012).
Priharsa tidak menjelaskan hubungan pemeriksaan dua pejabat rutan dalam kasus yang menjerat mantan Wali Kota Cilegon, Aat Syafaat. Aat Syafaat merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan trestle dermaga pelabuhan di Kubangsari, Cilegon, Banten.
Aat ditahan di Rutan Cipinang oleh KPK. Ada informasi yang menyebutkan pemeriksaan dua orang dari pihak rutan ini bukan terkait pada kasus korupsi di dermaga, namun terkait proses penahanan selama di rutan.
Dalam kasus ini, KPK pernah memeriksa Direktur Utama PT Krakatau Steel Fazwar Bujang dan Direktur Pelindo II Ricard Joost Lino, Direktur PT Galih Medan Perkasa (GMP) Supati, dan Sekretaris Daerah Cilegon Abdul Hakim Lubis. KPK juga pernah memeriksa Presiden Direktur PT Toyota Astra Motor, Johnny Darmawan Danusasmita, Supervisor PT Lexus Indonesia Agus Joko Mulono, dan pegawai PT Lexus Indonesia Muhammad Imam.
KPK menemukan kerugian keuangan negara sekitar Rp 11 miliar dalam proyek yang dikerjakan oleh PT Galih Medan Perkasa (GMP) tersebut. Informasi yang dihimpun, anggaran proyek pembangunan pelabuhan Kubangsari senilai Rp 50 miliar dialokasikan dari APBD Cilegon tahun 2010. Sebagian anggaran proyek itu diduga mencaplok anggaran untuk pendidikan senilai Rp 20 miliar
Aat selaku Wali Kota Cilegon periode 2005-2010 diduga telah menyalahgunakan kewenangan dan memperkaya diri serta orang lain atau korporasi. Politisi Partai Golkar itu disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun penjara.
(/mok)











































