"Kami mohon hakim berkenan memeriksa, mengadili dan memutuskan menerima, mengabulkan eksepsi terdakwa dan menyatakan surat dakwaan penuntut umum batal demi hukum," kata penasihat hukum Angie, Teuku Nasrullah di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Jaksel, Kamis (13/9/2012).
Dalam eksepsinya, penasihat hukum menyebut dakwaan terhadap Angie disusun tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap. Penasihat hukum keberatan dengan dakwaan atas penerimaan uang Rp 12,58 miliar serta US$ 2,35 juta oleh Angie terkait pengurusan anggaran program pendidikan tinggi Kemendiknas dan program sarana olahraga Kemenpora.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, penasihat hukum mempertanyakan jumlah nominal uang yang diterima Angie. "Berapa jumlah yang diterima terdakwa, seolah-olah semua jadi bagian penerimaan terdakwa. Penuntut tidak cermat menguraikan perbuatan," pungkasnya.
Penasihat hukum juga keberatan dengan penggunaan Pasal 5 ayat 2 UU Pemberantasan Korupsi dalam dakwaan kedua. Menurut Nasrullah, keberadaan Pasal 5 ayat 2 bergantung pada terjadinya tindak pidana korupsi yakni Pasal 5 ayat 1 huruf a dan b yakni pihak pemberi hadiah atau janji.
"Pasal 5 ayat 2 hanya memperjelas status si penerima. Dalam dakwaan kedua tidak dirumuskan pidana korupsi si pemberi yang ada kaitannya dengan program Dikti dan Kemenpora, tidak pernah diselidiki," terang Nasrullah
Sidang Angie akan dilanjutkan hari Rabu tanggal 19 September 2012 pukul 08.30 WIB dengan agenda tanggapan penuntut umum atas eksepsi terdakwa.
(fdn/ega)











































