Ali Dibon Tanpa Batas Waktu, Dibawa ke Mana Terserah Polri
Kamis, 02 Sep 2004 13:16 WIB
Denpasar - Sampai berapa lama Ali Imron diajak "jalan-jalan" Mabes Polri alias dibon? Jawabnya, tidak ada batas waktu. Hendak dibawa ke mana saja adik Amrozi itu, juga terserah Polri.Demikian disampaikan Kepala Seksi Dalam Lapas Kanwil Depkeh dan HM Bali, Acep Sonawinara, di kantornya, Jl.Puputan Raya Renon, Denpasar, Kamis (2/9/2004).Acep menjelaskan, terpidana bom Bali Ali Imron dan Utomo Pamungkas telah dibon Mabes Polri sejak 12 April 2004. Sedangkan terpidana Achmad Roichan dibon sejak 10 Mei.Berdasarkan berita acara serah terima tahanan disebutkan, mereka dibon untuk kepentingan pengembangan penyidikan terhadap kasus terorisme berupa peledakan bom di Paddy's Pub dan Sari Club di Kuta. "Dan selesai pemeriksaan, segera kembali ke LP," demikian petikan berita acara itu.Serah terima Ali dan Utomo dilakukan oleh PLH LP Kerobokan, Hasan, kepada Iptu I Wayan Suwarda dari Polda Bali. "Waktu dibon memang tidak terbatas. Itu tergantung Mabes Polri. Biasanya kalau sudah selesai segera dikembalikan. Mau dibawa ke mana, itu urusan polisi," urai Acep.
(nrl/)











































