Error in Persona, LBH Kesehatan Cabut Gugatan pada PT NPN
Kamis, 02 Sep 2004 12:57 WIB
Jakarta - Tim kuasa hukum tiga warga Buyat dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kesehatan akhirnya mencabut gugatan terhadap PT Newmont Pasific Nusantara dikarenakan salah menggugat orang atau pihak (error in persona).Pencabutan gugatan ini dilakukan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl. Ampera Raya, Jakarta, Kamis (2/9/2004), yang dipimpin ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Selatan Johanes Ether Binti.Pencabutan gugatan ini disetujui baik oleh ketua majelis hakim maupun tim kuasa hukum tergugat, Palmer Situmorang. Sebelumnya Palmer sudah menyarankan kepada penggugat untuk memperbaiki gugatannya dan mengajukan gugatan baru.Persidangan sendiri berlangsung kurang dari sepuluh menit. Dalam sidang ini majelis hakim kembali mengingatkan agar penggugat memperbaiki gugatannya agar gugatan tersebut tidak sia-sia.Gugatan BaruSalah seorang kuasa hukum warga Buyat, August Pasaribu, menyatakan akan segera memperbaiki materi gugatan dan mengajukannya sebagai gugatan baru. "Kemungkinan besar pada pekan depan kita ajukan lagi gugatan tersebut," katanya usai persidangan.Saat ditanya kenapa tidak dari pekan lalu diperbaiki, August menyatakan mereka masih harus mempelajari dulu apakah benar PT Newmont Pasific Nusantara (NPN) tidak memiliki hubungan struktural dengan PT Newmont Minahasa Raya (NMR). Karena berdasarkan data LBH Kesehatan PT NPN merupakan induk dari PT NMR. August menyatakan dalam gugatan baru tetap akan memasukkan PT NPN dan PT NMR. PT NPN akan menjadi tergugat I dan PT NMR menjadi tergugat II.
(gtp/)











































