LBH Kesehatan Laporkan Richard Ness ke Mabes Polri
Kamis, 02 Sep 2004 12:27 WIB
Jakarta - LBH Kesehatan melaporkan Presiden Direktur (presdir) Newmont Pasifik Nusantara ke polisi karena diduga melakukan kebohongan publik dan memberikan keterangan palsu."Akte pendirian PT Newmont Pasifik Nusantara jika dibandingkan dengan akte pendirian PT Newmont Minahasa Raya, ternyata Richard Ness hanyalah sebagai Presiden Direktur Newmont Pasifik Nusantara bukan Presiden Direktur Newmont Minahasa Raya," ungkap salah satu Kuasa Hukum LBH Kesehatan August Pasaribu di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (2/9/2004).Dalam kesempatan itu, LBH Kesehatan membagikan foto copy akte pendirian Newmont Pasifik Nusantara dan Newmont Minahasa Raya. Berdasarkan akte PT Newmont Minahasa Raya No. 163 tertera Presdir adalah John Alan Stuart Dow.Sedangkan, pada akte Newmont Pasifik Nusantara No. 110 Presdirnya Richard B Ness."Pada kenyataannya, dia sehari-hari memberikan pernyataan kepada publik seolah-olah dia mewakili Newmont Minahasa Raya. Kami melihat ini telah terjadi pembohongan publik dan kami melaporkan ke pihak Mabes Polri untuk menyidik masalah ini lebih lanjut," kata Pasaribu.Selain itu, lanjutnya, Richard Ness bertindak di depan media sebagai Presdir Newmont Minahasa Raya baik melalui kartu nama dan undangan yang disampaikan di DPR saat dengar pendapat. "Buktinya ada, di akte pendirian Newmont Minahasa Raya yang tidak mencantumkan Richard Ness sebagai presiden direktur," demikian Pasaribu.
(aan/)











































