Sebagaimana dikutip dari website resmi Mahkamah Konstitusi, Kamis (13/9/2012) sidang pengucapan putusan akan digelar pukul 10.00 WIB di gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta.
"Sidang pleno Pengucapan Putusan," demikian tulis panitera MK dalam websitenya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mereka menggugat UU No 29/2007 tentang Pemprov DKI. Menurut mereka, pelaksanaan Pilgub 2 putaran dinilai melanggar pasal 24A ayat 1, pasal 27 ayat 1, pasal 28D ayat 1, pasal 28 1 ayat 2 UUD 45. Padahal menurut mereka putaran kedua itu hanya mengacu pada satu UU No 29/2007 yaitu yang menyuarakan apabila tidak tercapai 50 persen plus.
(rmd/asp)











































