MK Putuskan Nasib Pilkada DKI Satu atau Dua Putaran Hari Ini

MK Putuskan Nasib Pilkada DKI Satu atau Dua Putaran Hari Ini

- detikNews
Kamis, 13 Sep 2012 09:29 WIB
MK Putuskan Nasib Pilkada DKI Satu atau Dua Putaran Hari Ini
Jakarta - Gugatan terhadap UU Pemda dan UU DKI Jakarta akan segera diputus oleh Mahkamah Konstitusi. Sidang yang mengagendakan pengucapan putusan gugatan tersebut rencananya digelar hari ini.

Sebagaimana dikutip dari website resmi Mahkamah Konstitusi, Kamis (13/9/2012) sidang pengucapan putusan akan digelar pukul 10.00 WIB di gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta.

"Sidang pleno Pengucapan Putusan," demikian tulis panitera MK dalam websitenya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebagaimana diketahui, tiga warga DKI yang mengajukan gugatan tersebut yakni Abdul Havid, warga Cipinang Asem, Jakarta Timur; M Huda, warga Rawamangun, Jakarta Timur; dan Satrio Fauziadamardji, warga Cilandak Jakarta Selatan.

Mereka menggugat UU No 29/2007 tentang Pemprov DKI. Menurut mereka, pelaksanaan Pilgub 2 putaran dinilai melanggar pasal 24A ayat 1, pasal 27 ayat 1, pasal 28D ayat 1, pasal 28 1 ayat 2 UUD 45. Padahal menurut mereka putaran kedua itu hanya mengacu pada satu UU No 29/2007 yaitu yang menyuarakan apabila tidak tercapai 50 persen plus.

(rmd/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads