"Dakwaan tidak jelas, tidak lengkap dan cermat. Termasuk soal dakwaan pengurusan anggaran Kemendiknas dan Kemenpora," kata penasihat hukum Angie, Teuku Nasrullah di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said Jaksel, Kamis (13/9/2012).
Nasrullah menjelaskan, penggunaan dakwaan kedua pasal 5 ayat 2 menjadi bias. Alasannya penerima uang harus dikaitkan dengan Pasal 5 ayat 1 yakni pihak pemberi. "Dalam kasus ini untuk Kemendiknas, mana pemberi pernah diselidiki? Penggunaan pasal 5 ayat 2 jadi bias," sebut Nasrullah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia didakwa telah menerima uang sebanyak Rp 12,58 miliar serta US$ 2,35 juta dalam kurun waktu Maret 2010 hingga November 2010. Uang tersebut diberikan oleh Permai Grup yang sebelumnya sudah dijanjikan oleh Mindo Rosalina Manulang.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), uang tersebut diberikan dalam rangka pengurusan proyek di sejumlah Universitas di Dirjen Pendidikan Tinggi (Dikti) Kemendiknas termasuk program pengadaan sarana dan prasarana di Kemenpora.
Hingga pukul 09.00 WIB, Angie belum tiba di Pengadilan Tipikor. Sidang nantinya akan dipimpin Ketua Majelis Hakim Sudjatmiko.
(fdn/mad)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini