Kepala Bagian Pelayanan Hukum Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta, Agusdin Susanto mengatakan pihaknya belum menerima putusan MA tersebut secara resmi. Agusdin mengatakan pihaknya perlu untuk menerima hasil putusan tersebut untuk dipelajari.
"Kami belum menerima putusan secara resmi dari Mahkamah Agung, kami belum dapat informasi resmi. Jadi perlu kita pelajari," ujar Agusdin Susanto saat berbincang dengan detikcom, Rabu (12/9/2012).
Meski belum mendapatkan putusan tersebut secara resmi, Pemprov DKI sudah berencana unutk melakukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK).
"Namun kita tetap akan lakukan upaya hukum, yaitu peninjauan kembali," katanya.
(jor/rmd)











































