"Makanya saya sampaikan kepada teman-teman Komnas HAM, jangan bersikap negatif kepada saudara Syafruddin Ngulma itu. Dia menggunakan hak konstitusionalnya untuk upaya hukum. Fine, bagus itu," ujar Jimly dalam Rapat Komisi III dengan Panitia Seleksi Komnas HAM di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (12/9/2012).
Jimly mengatakan, warga negara yang melakukan protes kepada negara dengan menempuh upaya hukum merupakan tindakan yang baik dan harus dihargai. Hal itu menurutnya lebih baik daripada melakukan protes dengan berdemonstrasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bahkan jika gugatan Syafrudin dikabulkan pengadilan, Jimly mengatakan tidak masalah untuk melaksanakan putusan tersebut. Dia mencontohkan, jika memang proses seleksi harus dimulai lagi dari awal, maka pansel harus memulainya dari nol.
"Misalnya dikabulkan, amar putusannya bagaimana. Misalnya, proses seleksinya harus kita mulai dari nol lagi, ya tidak apa-apa kita mulai dari nol lagi. Tapi janganlah upaya hukum itu menggangu kegiatan kita bernegara. Seandaninya kita kalah, maka kita akan banding, seandainya kalah juga, kita akan kasasi. Jadi demi keyakinan kita bahwa kita benar, kita akan perjuangkan. Tapi bukan hasilnya yang penting, tapi proses ini, ini kan permainan bernegara . Ya kita ikuti saja tanpa mempribadikan perasaaan kita," cetusnya.
Terkait dengan keberatan Ketua Komnas HAM Ifdhal Kasim atas rekomendasi Komisi Ombudsman yang menyatakan terjadi maladministrasi dalam proses seleksi calon anggota Komnas HAM periode 2012-2017, Jimly mengatakan permasalahan itu sebaiknya diselesaikan secara baik. Menurutnya, mekanisme pengadilan dapat ditempuh dalam menyelesaikan persoalan di antara dua lembaga komisi tersebut.
"Ya tidak apa-apalah, ya menurut prosedur saja. Kalau memang akhirnya nanti menjadi sengketa antar dua komisi negara, cari form yang menyelesaikannya di mana. Antara komisi Komnas HAM dengan Komisi Ombudsman. Nah, jadi sampai sejauh ini sistem aturan di negara kita belum menyediakan mekanisme sengketa antar dua lembaga yang di luar constitution organ. Kalau constitution organ itu tempatnya di MK. Nah, mungkin salah satu mau mengadu ke pengadilan boleh saja dicoba. Jadi mekanisme bernegara ini tidak apa-apa kita coba. Tetapi mekanisme itu jangan menggangu kegiatan kita bernegara," jelasnya.
Komisioner Komnas HAM, Syafruddin Ngulma Simeulue, menggugat penyelenggara panitia seleksi (pansel) Komisioner Komnas HAM periode 2012-2017 yang diketuai Jimly Ashiddiqie dan Ketua Komnas HAM Ifdhal Kasim. Mereka digugat karena dituduh melanggar pasal 84 UU No 39/1999, tentang Komnas HAM. Dimana pada pasal itu, syarat calon anggota komisoner tidak harus melampirkan ijazah S1.
"Tapi kan pansel menyebutkan harus ada ijazah S1, makanya klien kami, pak Syafruddin tidak bisa ikut," kata kuasa hukum Syaruddin Ngulma, Maman Budiman, di PN Jakpus, Jl Gadjah Mada, Jakarta, Kamis (6/9) lalu.
Selain Jimly dan Ifdhal, anggota pansel yang juga digugat adalah Makarim Wibisono, Anugerah Pakerti, Ikrar Nusa Bhakti, Abdul Mu'ti, Khofifah Indar Parawansa, dan Ati Nurbaiti. Tidak main-main, Syafruddin menggugat Pansel dan Ketua Komnas HAM Rp 1,2 miliar.
(rmd/rmd)











































