"Karena KPK telah melakukan penahanan, oleh karena itu kita minta penyidik untuk mempercepat berkas," ujar pengacara Hartati, Patra Zen, usai mendampingi pemeriksaan kliennya di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Rabu (12/9/2012).
Penahanan, menurut Patra, merupakan perampasan kemerdekaan seseorang. Karena itu lebih baik jika penahanan didasarkan pada putusan yang mengikat secara hukum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dikatakan dia, berdasar hukum acara, penyidikan 20 hari diperpanjang 20 hari, sehingga butuh waktu 40 hari. "Jadi 40 hari, pertanyaannya kenapa harus menahan 40 hari sebelum pemberkasan. Artinya belum selesai atau lengkap. Perampasan kemerdekaan itu selayaknya kalau sudah ada keputusan," paparnya.
Setelah beberapa kali absen panggilan pemeriksaan sebagai tersangka, hari ini Hartati memenuhi panggilan KPK. Pada hari ini juga, Hartati resmi ditahan KPK setelah menjalani pemeriksaan selama sekitar 7,5 jam.
Hartati ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana suap atas Bupati Buol Amran Batalipu oleh KPK pada 8 Agustus lalu. Hartati diduga kuat sebagai orang yang memerintahkan pemberian uang suap kepada sang bupati untuk penerbitan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan di Buol, Sulawesi Tengah.
Pada Rabu (8/8) Ketua KPK Abraham Samad menjelaskan Hartati diduga telah memberi suap kepada Bupati Buol sebesar Rp 3 miliar. Pemberian dilakukan dalam dua tahap, 18 Juni 2012 sebesar Rp 1 miliar. Kedua 26 Juni 2012 sebesar Rp 2 miliar.
(vit/nwk)











































