"Selama ini Hartati tidak pernah memerintah (menyuap) maka tadi ibu menolak menandatangani berita acara dan surat perintah penahanan," ujar pengacara Hartati, Patra Zen, usai mendampingi pemeriksaan kliennya di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Rabu (12/9/2012).
Menurut pengacara lain Hartati, Tumbur Simanjuntak, pihaknya tidak menyangka Hartati bakal ditahan. Tumbur berharap dengan dukungan yang diberikan pihak Hartati, akan lebih jernih melihat persoalan.
"Bukan seperti ini. Karena dari awalnya sudah ngomong dengan tegas kita punya bukti bahwa dia itu diperas. Bupatinya bolak-balik minta duit. Diperas dia sebagai pengusaha," ucap Tumbur di tempat yang sama.
Karena tidak memiliki wewenang untuk menolak penahanan, maka pihak Hartati pasrah dengan keputusan itu. Namun kuasa hukum Hartati akan berjuang sekuat tenaga untuk membuktikan bahwa kliennya tidak menyuap melainkan diperas.
"Kita melihatnya KPK ini berupaya menegakan sistem hukum dengan baik. Ternyata ada perbedaan perlakuan dengan tahun 2008," ucap Tumbur.
Seperti apa? "Kalau tahun 2008, yang dijalankan itu pasal 12 c, pemerasan. Bukan suap, tapi ternyata ini berbeda," ujarnya.
Menurut Tumbur, pihaknya punya bukti bahwa kliennya tidak menyuap. "Ada beberapa saksi yang mengatakan bahwa bupatinya yang minta duit dan ada 2 rekaman," imbuhnya.
Saksi tersebut menurutnya bisa dihadirkan dalam sidang kelak. Menurut Tumbur, Hartati mulanya dimintai uang Rp 5 miliar, kemudian menjadi Rp 3 miliar. "Ada di majalah Tempo. Pengakuan dari pengacaranya. Waktu Jakarta Lawyers Club juga saya bawa itu majalah," kata Tumbur.
(/nwk)











































