"Nanti dilihat, diperiksa dulu. Kalau benar ya KPK akan melakukan pembantaran," kata juru bicara KPK, Johan Budi SP.
Hal itu dikatakan Johan dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Rabu (12/9/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tentang kuasa hukum Hartati, Patra M Zen, yang mengatakan bahwa Hartati diperas, Johan mengatakan hal itu nanti akan dibuktikan di Pengadilan Tipikor.
"Itu kan pendapatnya. Tempatnya nanti di pengadilan. Nanti hakim yang memutuskan. Tapi sampai hari ini KPK meyakini ini bukan pemerasan. Tapi tindak pidana suap. Tentunya dengan bukti-bukti yang ada," tutur Johan.
Hartati sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana suap atas Bupati Buol Amran Batalipu oleh KPK pada 8 Agustus lalu. Hartati diduga kuat sebagai orang yang memerintahkan pemberian uang suap kepada sang bupati untuk penerbitan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan di Buol, Sulawesi Tengah.
Pada Rabu (8/8) Ketua KPK Abraham Samad menjelaskan Hartati diduga telah memberi suap kepada Bupati Buol sebesar Rp 3 miliar. Pemberian dilakukan dalam dua tahap, 18 Juni 2012 sebesar Rp 1 miliar. Kedua 26 Juni 2012 sebesar Rp 2 miliar.
Sebelum menetapkan sebagai tersangka, KPK telah memeriksa Hartati sebanyak dua kali. Rata-rata pemeriksaan Hartati memakan waktu hingga 12 jam. Pada pemeriksaan itu, Hartati mengatakan bahwa perusahaan yang dipimpinnya itu pernah dimintai uang oleh Bupati Buol, Amran Batalipu. Di mana, yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan suap terkait penerbitan HGU perkebunan kelapa sawit di Sulawesi Tengah.
Akan tetapi dirut PT Murdaya Inti Plantation (MIP) ini membantah. Dia mengaku permintaan sejumlah uang dari Bupati Buol tersebut bukanlah untuk bantuan pilkada, namun terkait dengan masalah keamanan perusahaan yang berada di Buol.
Hartati ditahan setelah menjalani pemeriksaan selama sekitar 7,5 jam. Dia digiring ke rutan KPK dengan baju tahanan.
(nwk/vit)











































