"Di Rutan Brimob, karena ditahannya di Rutan Brimob," kata Kabareskrim, Komjen Sutarman, melalui pesan singkat yang diterima wartawan, Rabu (12/9/2012).
Sutarman juga menyebut, alasan pemeriksaan itu karena hanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka lain yang ditetapkan KPK. "Kita sarankan di Rutan Brimob, karena statusnya saksi," terangnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya ditelpon Pak Tarman (Kabareskrim, Komjen Pol Sutarman). Bahwa KPK bisa memeriksa Didik di Polri," ujar Wakil Ketua KPK, Busyro Muqoddas, di Yogyakarta, Rabu (12/9/2012).
Pernyataan Sutarman itu, lanjut Busyro, menanggapi permintaan KPK untuk memeriksa Brigjen Didik. Seperti diketahui Brigjen Didik dan dua orang swasta Sukotjo Bambang dan Budi Susanto yang juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri, juga telah ditahan.
(ahy/ndr)











































