"Masalah menuntut itu tugas jaksa menuntut, saya tidak bisa bilang apa-apa. Saya terima saja tapi alasan-alasan yang dipakai untuk menuntut itu beberapa di antaranya menurut saya khilaf, kalau agak kerasnya bohong," kata Miranda usai persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (12/9/2012).
Nunun mempertanyakan alasan yuridis yang disampaikan penuntut umum mengenai pertemuan dirinya dengan anggota DPR di kediaman Nunun Nurbaetie termasuk pertemuan dengan Nunun di kantornya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Miranda juga membantah adanya kalimat 'ini bukan proyek thank you' dalam pertemuan dengan anggota Komisi IX DPR di kediaman Nunun. "Yang ngomong pertemuannya ada cuma Nunun sendiri. Saya mengatakan tidak, Hamka mengatakan tidak, Endin dan Paskah mengatakan tidak ada," tegas dia.
Dalam analisis yuridis tuntutan JPU menjelaskan Miranda melalui Nunun memberi travel cek dengan total nilai Rp 20,8 miliar kepada Udju Djuhaeri, Dudhie Makmun Murod, Hamka Yandhu dan Endin Soefihara. "Masing-masing membagi-bagikan ke sesama anggota fraksi lainnya," kata JPU, Irene Putri.
Pemberian travel cek ini kata JPU berhubungan dengan terpilihnya terdakwa dalam fit and proper test DGS BI pada 8 Juni 2004. "Penerimaan travel cek karena telah memilih terdakwa dalam fit and proper test," sebut JPU.
Selain dituntut 4 tahun penjara, Miranda juga dikenakan denda Rp 150 juta subsider 4 bulan kurungan. Sidang akan dilanjutkan hari Senin 17 September 2012 pukul 17.00 WIB dengan agenda pembacaan nota pembelaan dari Miranda dan penasihat hukumnya.
(fdn/ndr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini