Di atas tanah tersebut kini telah berdiri proyek Tol Kebon Jeruk-Ulujami (JORR W2). "Kami baru mendapatkan informasi dari website MA jika kasasi mereka ditolak. Tapi kami tidak mau menduga-duga apa maksudnya itu," kata kuasa hukum PT Copylas Indonesia, Ronny Janis, saat dihubungi detikcom, Rabu (12/9/2012).
Informasi tersebut tidak dilengkapi dengan salinan putusan MA secara utuh. Sehingga Ronny masih menunggu pihaknya dikirimi salinan putusan untuk bisa memberikan argumen hukum guna menyikapi putusan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan kenyataan di atas maka PT Copylas tidak mau mengomentari penolakan kasasi tersebut. "Terlalu prematur kalau harus berkomentar. Apalagi ini yang dihadapi Pemprov," tandas Ronny.
Seperti diketahui, Foke mengeluarkan Surat Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 2349/-1.711.52 tertanggal 5 November 2008 yang berisi pemindahan kepemilikan lahan di atas tanah PT Copylas. Putusan ini digugat oleh PT Copylas ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dan dimenangkan.
"Secara prosedural formal dan substansi penerbitan objek sengketa surat terbukti bertentangan dengan asas kecermatan, asas pemberian dasar pertimbangan dan asas kepastian hukum sebagai bagian dari Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik. Hal ini membuktikan ketidakcermatan dalam prosedur pembentukan surat keputusan objek sengketa" kata ketua majelis hakim Bonnyarti Kala Lande.
Putusan ini lalu dikuatkan di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta dan MA. Dalam pengumuman panitera MA, majelis hakim kasasi yang diketuai Prof Paulus E Lotulung dengan hakim anggota Dr Imam Soebchi dan Dr Supandi menolak permohonan kasasi Fauzi Bowo.
"Menolak permohonan kasasi Gubernur DKI Jakarta," demikian amar putusan MA yang diketok pada 8 Agustus 2012 lalu.
(asp/vta)