Hartati Resmi Ditahan KPK

Hartati Resmi Ditahan KPK

- detikNews
Rabu, 12 Sep 2012 18:43 WIB
Jakarta - Pemeriksaan atas Hartati Murdaya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai sudah. Setelah diperiksa selama sekitar 7,5 jam jam oleh KPK, Hartati resmi ditahan. Usai pemeriksaan, Hartati keluar dari gedung KPK dengan mengenakan seragam tahanan KPK warna putih.

Pantauan detikcom di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Rabu (12/9/2012), Hartati keluar usai pemeriksaan pukul 18.35 WIB. Wajahnya sedih, namun tidak menangis. Hartati keluar dari gedung KPK masih dengan kursi roda.

Hartati sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana suap atas Bupati Buol Amran Batalipu oleh KPK pada 8 Agustus lalu. Hartati diduga kuat sebagai orang yang memerintahkan pemberian uang suap kepada sang bupati untuk penerbitan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan di Buol, Sulawesi Tengah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada Rabu (8/8) Ketua KPK Abraham Samad menjelaskan Hartati diduga telah memberi suap kepada Bupati Buol sebesar Rp 3 miliar. Pemberian dilakukan dalam dua tahap, 18 Juni 2012 sebesar Rp 1 miliar. Kedua 26 Juni 2012 sebesar Rp 2 miliar.

Sebelum menetapkan sebagai tersangka, KPK telah memeriksa Hartati sebanyak dua kali. Rata-rata pemeriksaan Hartati memakan waktu hingga 12 jam. Pada pemeriksaan itu, Hartati mengatakan bahwa perusahaan yang dipimpinnya itu pernah dimintai uang oleh Bupati Buol, Amran Batalipu. Di mana, yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan suap terkait penerbitan HGU perkebunan kelapa sawit di Sulawesi Tengah.

Akan tetapi dirut PT Murdaya Inti Plantation (MIP) ini membantah. Dia mengaku permintaan sejumlah uang dari Bupati Buol tersebut bukanlah untuk bantuan pilkada, namun terkait dengan masalah keamanan perusahaan yang berada di Buol.

Hartati sebelumnya absen memenuhi panggilan pemeriksaan KPK sebagai tersangka dalam kasus suap ini. Hartati dikabarkan sedang sakit kejang-kejang dan sempat dirawat di RS Medistra.


(vit/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads