Pantauan detikcom di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Rabu (12/9/2012), Hartati keluar usai pemeriksaan pukul 18.35 WIB. Wajahnya sedih, namun tidak menangis. Hartati keluar dari gedung KPK masih dengan kursi roda.
Hartati sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana suap atas Bupati Buol Amran Batalipu oleh KPK pada 8 Agustus lalu. Hartati diduga kuat sebagai orang yang memerintahkan pemberian uang suap kepada sang bupati untuk penerbitan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan di Buol, Sulawesi Tengah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelum menetapkan sebagai tersangka, KPK telah memeriksa Hartati sebanyak dua kali. Rata-rata pemeriksaan Hartati memakan waktu hingga 12 jam. Pada pemeriksaan itu, Hartati mengatakan bahwa perusahaan yang dipimpinnya itu pernah dimintai uang oleh Bupati Buol, Amran Batalipu. Di mana, yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan suap terkait penerbitan HGU perkebunan kelapa sawit di Sulawesi Tengah.
Akan tetapi dirut PT Murdaya Inti Plantation (MIP) ini membantah. Dia mengaku permintaan sejumlah uang dari Bupati Buol tersebut bukanlah untuk bantuan pilkada, namun terkait dengan masalah keamanan perusahaan yang berada di Buol.
Hartati sebelumnya absen memenuhi panggilan pemeriksaan KPK sebagai tersangka dalam kasus suap ini. Hartati dikabarkan sedang sakit kejang-kejang dan sempat dirawat di RS Medistra.
(vit/ndr)